SOLOPOS.COM - Infografis Sengketa Sriwedari Solo (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO — Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengaku memiliki bukti baru atau novum kasus sengketa tanah Sriwedari.

Bila memang itu benar, politikus PKS tersebut menilai sudah selayaknya Pemkot Solo bergerak memanfaatkan celah hukum. “Atas dasar itu Pemkot harus bergerak. Lanjutkan melangkah sesuai dengan apa yang dimiliki Pemkot,” ujar dia kepada Solopos.com, Senin (22/11/2021).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Berdasarkan penjelasan Pemkot Solo, novum itu dapat menguatkan posisinya. Tinggal bagaimana Pemkot Solo memunculkan novum tersebut.

“Tinggal proses menuju ke pemunculan kembali novum itu yang mesti ditempuh oleh Pemkot Solo,” sambung dia.

Sugeng mengatakan DPRD Solo selalu mendukung apa yang diyakini Pemkot Solo. Disinggung apakah pengajuan novum bisa dilakukan ketika sudah ada keputusan hukum tetap atau incracht terkait sengketa tanah Sriwedari, Sugeng menjawab diplomatis.

Baca Juga: Ahli Waris Tanah Sriwedari Ingin Ketemu, Gibran: Ketemu ya Ketemu 

“Dalam perspektif Pemkot ada celah. Maka sekecil apa pun celah itu, manfaatkan. Saya kira teman-teman di DPRD sedari awal sudah firm ya, silahkan perjuangkan dengan apa segala alat bukti yang dimiliki Pemkot, novum baru yang dimiliki Pemkot,” urai dia.

Sedangkan saat ditanya novum baru yang dimiliki Pemkot Solo, Sugeng mengaku tidak tahu persis. Sementara ditanya opsi eksekusi lahan Sriwedari, dia menyatakan hal itu merupakan ranah hukum. Selain itu tergantung kemampuan Pemkot menegosiasikannya.

“Misalnya dulu DPRD pernah, bukan menekan, tapi memberikan permohonan ke arah itu. Harapannya menjadi penguat untuk kemudian menampilkan celah. Ada waktu untuk menampilkan celah, proses hukum berjalan lagi, dibuka lagi,” terang Sugeng.

Seperti diberitakan Solopos.com sebelumnya, kubu ahli waris Sriwedari Joko Pikukuh Gunadi saat menggelar jumpa pers di Pesanggrahan Langenharjo, Sukoharjo, Jumat (19/11/2021), berencana menemui Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk mencari jalan keluar yang terbaik.

“Pastinya karena ada denda sewa yang akan dibebankan nanti. Kami sebenarnya juga punya misi sama untuk menjaga cagar budaya. Tapi sebelum itu kan diselesaikan dulu sisi hukumnya, baru nanti bersinergi kerja sama,” ujar Joko.

Baca Juga: SRIWEDARI, SENGKETA TERLAMA DENGAN 20 PUTUSAN PENGADILAN 

Dia juga menanggapi pernyataan Pemkot Solo yang getol mengklaim kepemilikan lahan Sriwedari secara de facto, beberapa waktu lalu. Pemkot Solo diminta tak asal klaim lantaran kepemilikan lahan sudah diputuskan jatuh ke ahli waris.

Menurut dia, pengadilan sudah memutuskan hak atas tanah Sriwedari jatuh ke tangan ahli waris dan tinggal menunggu serah terima. Joko menyoroti pernyataan Sekda Solo, Ahyani yang mengklaim Pemkot memiliki hak secara de facto.

“Secara hukum sudah dipastikan pemenangnya adalah ahli waris. Pemkot Solo tak bisa mengklaim begitu saja. Secara hukum apa yang dibicarakan Sekda sudah gugur otomatis karena pemilik hak sepenuhnya yaitu ahli waris,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya