SOLOPOS.COM - Infografis PPKM Darurat (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, MADIUN — Pemerintah Kota Madiun mengeluarkan surat edaran terkait PPKM Daurat di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, salat Iduladha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban. Ada sejumlah aturan yang telah ditetapkan saat perayaan Iduladha tahun 2021.

1. Peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

a) Selama pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tepat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, wihara, klenteng serta tempat umum lainnya) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

b) Kumandang azan, bunyi lonceng/bel gereja, trishannya, dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah, tetap dapat dikumandangkan atau dibunyikan.

c) Selama masa pemberlakukan PPKM Darurat, tempat ibadah harus tetap terjaga kebersihan dan kesuciannya.

Baca juga: Bawa Nasi Kotak ke RS, Wawali Madiun Inda Raya Dukung Perjuangan Nakes

2. Malam takbiran dan salat hari raya Iduladha

a) Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah.

b) Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki, arak-arakan kendaraan, atau dengan lainnya ditiadakan.

c) Salat Iduladha 1442 H/2021 M di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan.

d) Takbir dan salat hari raya Iduladha dapat dilakukan di rumah masing- masing sesuai dengan rukun sahnya salat Iduladha.

3. Pelaksanaan kurban, wajib memenuhi ketentuan:

a) Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai Syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

b) Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama yakni empat sampai lima kam (antara pukul 07.00-12.00).

c) Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan dengan ketentuan:

Baca juga: Pemkot Surabaya Instruksikan Seluruh Puskesmas Buka 24 Jam

Penerapan jaga jarak fisik, meliputi:

  1. Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area terbuka yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jaral fisik.
  2. Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.
  3.  Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
  4.  Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas ke tempat tunggal warga yang berhak atau melalui ketua RT.
  5.  Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimkan kontak fisik dengan penerima.

Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

  1.  Pemeriksana kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk  tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh.
  2.  Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
  3.  Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan dan pendistribusian.
  4. Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi dan memantau para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telingan, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
  5.  Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
  6.  Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
  7. Tidak dianjurkan untuk mengadakan makan bersama di tempat penyembelihan.

Baca juga: RSUD Soetomo Sulap Kontainer untuk Rawat Pasien Covid-19

Penerpan kebersihan alat:

* Melakukan pembersihan dan disinfektan seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

* Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfektan sebelum digunakan.

Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri, membenarkan bahwa Surat Edaran terkait pelaksanaan salat Iduladha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban itu memang telah disepakati dan disebar ke takmir masjid dan musala se-Kota Madiun.

Menurutnya, SE ini sebagai bentuk upaya untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan cukup tinggi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya