SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun, Maidi. (Istimewa/Pemkot Madiun)

Solopos.com, MADIUN — Pemerintah Kota Madiun membuka seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah (Sekda) mulai 28 September 2021. Siapa pun boleh mendaftar menjadi Sekda Kota Madiun asalkan memenuhi syarat.

Apa saja syaratnya?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lowongan jabatan Sekda dibuka setelah jabatan tersebut kosong beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, Sekda Kota Madiun, Rusdiyanto, meninggal setelah terpapar Covid-19 pada Juli 2021.

Baca Juga: Viral Video Suami Dekap Istri, Gubernur Khofifah: Semangat Vaksinasi

Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan lowongan Sekda Kota Madiun terbuka untuk siapa saja boleh mendaftar. Namun, seluruh persyaratan harus dipenuhi.

Jabatan ini tidak hanya untuk ASN Kota Madiun saja, lanjut dia, tetapi boleh diikuti ASN dari luar kota. “Saya tidak alergi dengan orang dari luar. Kalau memang pinter dan punya kompetensi, dari luar tidak apa-apa,” kata dia, Rabu (29/9/2021).

Maidi menjelaskan pengisian jabatan Sekda Kota Madiun ini bersifat segera. Hal ini agar roda pemerintahan berjalan lebih optimal.

Baca Juga: Komplotan Pencuri 36 Komputer di Madiun, Cari Target Pakai Google

Menurut dia, peran Sekda sangat penting dan dibutuhkan dalam membantu pekerjaan wali kota. Dia mengaku kerepotan dengan kekosongan jabatan Sekda Kota Madiun.

Hal ini karena dirinya harus merangkap tugas Sekda meski selama ini sudah ada Pj. Sekda. Dia berharap jabatan definitif Sekda bisa terisi tahun ini.

“Saya sangat senang kalau ada Sekda. Sekda ini pimpinan ASN. Sekdanya pintar, tahu tugas, dan tahu perintah. Semakin cepat terisi, semakin baik,”ujar dia.

Baca Juga: Tidak Kapok! Remaja Ini Sudah 6 Kali Beraksi…

Pendaftaran dan penerimaan soft file berkas lamaran secara online dilaksanakan 28 September sampai 2 Oktober 2021. Pengumuman hasil seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas dilaksanakan 5 Oktober 2021. Hasil akhir seleksi diumumkan 22 Oktober 2021.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar seleksi terbuka Sekda Kota Madiun:

1. Berstatus sebagai PNS pada Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi di wilayah Provinsi Jawa Timur.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau Diploma IV.
3. Berusia maksimal 56 tahun pada 1 November 2021.
4. Memiliki kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Baca Juga: Selamat! Kiai Ibnu Terpilih Jadi Ketua NU Kabupaten Madiun

5. Pangkat/golongan ruang minimal Pembina Tingkat I (IV jb).
6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang/tugas yang terkait dengan jabatan/bidang yang akan diduduki secara komulatif paling kurang lima tahun.
7. Sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (setara Eselon II.b) atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya