SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun, Maidi. (Abdul Jalil/Maidunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Sebanyak 122 bidang tanah di Kota Madiun terindikasi telantar. Pemkot Madiun berencana mengambil alih tanah-tanah yang tidak diurus pemiliknya itu.

Sebagian besar tanah-tanah telantar ini dimanfaatkan publik untuk tempat pembuangan sampah. Sedangkan yang ada gedung  hingga hanya dibiarkan rusak. Selain mengganggu keindahan kota, lahan mangkrak itu membuat harga tanah di sekitarnya turun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan Kota Madiun merupakan kota kecil dengan lahan terbatas. Sehingga tanah di Kota Madiun sangat berarti dan penting. Dia menyayangkan banyak tanah-tanah yang dibiarkan mangkrak.

"Ada tanah yang dibiarkan dan tidak dimanfaatkan. Ada yang 8 tahun, 10 tahun, bahkan 12 tahun. Itu kan mengganggu. Apalagi lokasinya di tengah [kota]," kata dia seusai melakukan Sosialisasi UU Pertanahan Tahun 2019 di Gedung Graha Krida Praja, Senin (28/10/2019).

Maidi akan membentuk tim khusus bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengevaluasi semua tanah mangkrak itu. Langkah pertama Pemkot adalah memberikan peringatan kepada pemilik tanah agar memanfaatkan tanah mereka. Jika tidak merespons, akan diberikan peringatan kedua hingga ketiga. Jika setelah peringatan ketiga pemilik tak juga merespons, Pemkot akan mengajukan izin untuk pengambil alihan tanah tersebut ke pemerintah pusat.

‘’Secara aturan itu tidak menyalahi aturan. Kalau kewenangan ada di Pemkot, akan kami gunakan untuk pembangunan fasilitas umum. Namun, mekanisme aturan tetap dipatuhi,’’ jelas dia.

Kepala Kantor BPN Kota Madiun, Carso Ahdiat, mengatakan tanah mangkrak yaitu tanah yang sudah diberikan hak oleh negara, berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, maupun hak pengelolaan, namun tidak dimanfaatkan sesuai dengan dasar penguasaannya.

Menurut Carso, upaya penertiban tanah terlantar ini tak hanya bertujuan meningkatkan keindahan kota. Tetapi juga mengantisipasi adanya mafia tanah. Terlebih di Kota Madiun yang wilayahnya cukup sempit.

‘’Harapannya, semua tanah dapat dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya dan tidak dibiarkan begitu saja. Apalagi, sampai mengganggu daerah di sekitarnya,’’ kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya