SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Jogja, Maryustion Tonang. (Harian Jogja/Sirojul Khafid)

Solopos.com, JOGJA – Pemerintah Kota Jogja tidak mendata ulang keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial pada 2021. Pelaksanaan berbagai program pemberdayaan dan jaring pengaman sosial pada 2022 akan menggunakan data tahun lalu.

Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja, Maryustion Tonang, Hal itu mengacu Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 12 Tahun 2020. Yakni tentang Pedoman Pendataan Penduduk Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial Kota Jogja. Di mana pendataan bisa dilakukan minimal dua tahun sekali, kecuali untuk kondisi tertentu seperti bencana.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

“Kami memang tidak melakukan pendataan ulang untuk warga miskin pada tahun ini karena di dalam regulasi masih memungkinkan menggunakan data tahun sebelumnya,” kata Tion, Jumat (3/12/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Begini Tanggapan Pengusaha Soal Relokasi PKL Malioboro

Pendataan terakhir Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) berlangsung tahun 2020. Data ini sebagai dasar pelaksanaan sejumlah program jaring pengaman sosial pada 2021.

Pada 2021, penduduk miskin Kota Jogja yang masuk dalam data KSJPS berjumlah 15.584 kepala keluarga (KK) atau 48.269 jiwa. Jumlah tersebut meningkat 8,53 persen dibandingkan dengan data 2020.

“Karena tidak dilakukan pendataan ulang jaminan sosial, maka jumlah warga yang masuk dalam KSJPS tidak akan mengalami perubahan. Misalnya di 2021 jumlah penerima adalah 100 orang, maka pada 2022 juga tidak berubah. Bahkan kemungkinan berkurang karena ada warga yang meninggal dunia atau pindah domisili,” kata Tion.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Perempuan Pamer Payudara dan Kelamin di YIA

Apabila dalam KSJPS terdapat tambahan anggota keluarga, seperti bayi yang baru lahir, maka anggota keluarga baru tersebut tidak dapat masuk dalam data KSJPS. Pendataan ulang belum tentu juga dilakukan pada 2022. Tion masih akan melihat perkembangan kondisi dan situasi serta kajian.

Selain itu, integrasi hasil pendataan KSJPS dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial juga terus dilakukan.

“Hingga saat ini sudah 98 persen data KSJPS masuk di dalam DTKS. Tinggal dua persen saja dan terus kami usulkan agar seluruhnya masuk ke DTKS. Jika datanya sama, maka proses pemberian bantuan atau pelaksanaan program lain bisa dilakukan lebih mudah,” kata Tion.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya