SOLOPOS.COM - Ilustrasi APBD. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemkot Jogja tak dapat mencapai realisasi anggaran hingga kuartal 2015

Harianjogja.com, JOGJA– Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja terancam terkena sanksi dari pemerintah pusat berupa pengurangan dana alokasi khusus pada 2016 akibat capaian realisasi anggaran hingga kuartal dua 2015 tidak akan bisa mencapai 60%.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hingga akhir Juli, capaian realisasi anggaran baru mencapai 37 persen dan hingga akhir kuartal dua dimungkinkan baru bisa mencapai 50 persen. Untuk mencapai 60 persen akan sangat sulit,” kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja Kadri Renggono, Senin (24/8/2015).

Menurut dia, pihaknya akan terus mendorong seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi di lingkungan Pemerintah Kota Jogja untuk segera mencairkan anggaran yang dimiliki sehingga serapan anggaran meningkat.

Ekspedisi Mudik 2024

Total anggaran belanja yang ditetapkan Pemerintah Kota Jogja melalui APBD 2015 adalah sebesar Rp1,7 triliun.

“Rata-rata realisasi anggaran hingga akhir semester pertama tiap tahun memang berada pada kisaran 40 persen,” katanya.

Selain mendorong SKPD dan instansi merealisasikan anggarannya, Kadri mengatakan akan segera melakukan evaluasi rencana penggunaan anggaran di SKPD dan instansi.

“Terkadang, penempatan anggaran yang dilakukan SKPD atau instansi kurang tepat. Anggaran yang seharusnya sudah bisa direalisasikan pada triwulan kedua justru diletakkan di triwulan ketiga. Kami akan evaluasi hal itu,” katanya.

Ia menyebut, rendahnya realisasi anggaran tidak hanya dialami oleh Pemerintah Kota Jogja saja tetapi juga dialami oleh pemerintah daerah lainnya.

“Kami akan tunggu surat resmi dari pemerintah pusat mengenai pemberian sanksi ini,” katanya.

Dana dari pusat yang diterima Pemerintah Kota Jogja berbentuk dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) bagi hasil pajak, dan bagi hasil bukan pajak.

Besaran DAU yang diterima Kota Jogja tahun ini mencapai Rp600 miliar, DAK sekitar Rp2 miliar dan bagi hasil pajak mencapai Rp40 miliar. “Tahun ini kami memperoleh sanksi tidak menerima dana insentif daerah karena terlambat menyusun APBD 2014,” katanya.

Kadri menyatakan, dorongan dari pemerintah pusat agar daerah segera merealisasikan anggaran adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Kami pun setuju apabila anggaran harus segera direalisasikan. Tujuannya agar pembangunan di daerah berjalan dan ekonomi tumbuh,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya