SOLOPOS.COM - Logo Pemkot Jogja

Proses inventarisasi SG dan PAG akan menggunakan dana keistimewaan

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja tahun ini akan melanjutkan proses pendataan lahan Sultan Grond (SG) dan Pakualaman Grond (PAG) yang sudah dilakukan sejak 2015 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tahun ini kami menargetkan 100 bidang tanah SG dan PAG terinventarisasi,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Jogja, Hari Setya Wacana, saat dihubungi Minggu (11/3/2018).

Hari mengatakan proses inventarisasi SG dan PAG akan menggunakan dana keistimewaan. Ia tidak hafal nominalnya. Setelah 100 bidang tanah SG dan PAG terdata, tahun depan pihaknya akan mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk diterbitkan sertifikat hak milik atas nama Kraton dan Pura Pakualaman, sebagai lembaga.

Setelah sertifikat hak milik keluar, Pemerintah Kota Jogja akan mengeluarkan rekomendasi kepada pihak yang menempati lahan SG dan PAG tersebut untuk mengurus kekancingannya. Hari meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait dengan pendataan tersebut, karena masyarakat tetap berhak menemati lahan SG dan PAG.

Justru, kata dia, masyarakat akan mendapat kemudahan dalam proses administrasi ketika lahan yang ditempati sudah jelas kepemilikannya. “Setelah ada sertifikat hak miliknya, nanti Kraton yang akan mengeluarkan kekancingan,” ujar Hari.

Ia menyebut pendataan lahan SG dan PAG tahun ini lebih banyak dari tahun sebelumnya. Pada 2017 lalu, total ada 71 bidang tanah SG dan PAG yang terdata dan sudah disertifikatkan. Kemudian pada 2016 dan 2015 masing-masing ada 50 bidang yang terdata.

Menurut dia, sebagian besar lahan SG dan PAG yang terdaftar di Jogja adalah perkantoran yang ditempati pemerintahan dan instansi, ruang terbuka hijau, dan rumah yang di tempati masyarakat. Artinya hampir tidak ada lahan SG dan PAG yang kosong.

Sebelumnya, Agustus 2015 lalu, Kepala Bagian Pertanahan, Biro Tata Pemerintahan Pemda DIY Ismintarti mengatakan, proses inventarisasi lahan SG dan PAG akan menggunakan peta 1838, di mana tahun tersebut merupakan awal dari adanya kelurahan dan desa. Proses pendataan juga melibatkan perangkat desa. Ia mengatakan, tanah SG dan PAG tidak boleh disertifikatkan menjadi hak milik pribadi, kecuali jika memang sudah terjadi sebelum adanya Undang-Undang Keistimewaan DIY, tidak menjadi persoalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya