SOLOPOS.COM - Santunan ilustrasi

Santunan ilustrasi

JOGJA—Pemerintah Kota Jogja mengupayakan santunan kematian Rp600.000 bai warganya. Namun, mekanisme pencairan santunan itu terganjal Permendagri No.32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Santuan kematian kepada warga pemilik KTP maupun KIA Kota Jogja sudah diselenggarakan Pemkot sejak 2006. Pemberian santunan selama ini diberikan berdasarkan Peraturan Walikota No.114/2011 tentang pemberian santunan kematian bagi pemegang KTP dan KIA Kota Jogja tahun 2012.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja, Muhammad Sarjono menerangkan, komitmen Pemkot dalam pemberian bantuan memang sudah diwujudkan dalam Perwal. Hanya saja, pencairan santunan pemohon bantuan saat ini masih perlu kajian ulang.

“Soalnya sesuai Permendagri, bansos dan hibah perlu dilaporkan by name by address penerima bansos. Permasalahannya, apakah bisa menentukan siapa saja yang akan meninggal, makanya akan cari solusi dan kajiannya lagi,” kata Sarjono, di kantornya, Selasa (1/5).

Sarjono mengakui, hingga saat ini Dinsos belum bisa mencairkan santunan karena terganjal Permendagri. Padahal, sejak 2006 hingga 2011 santunan dan hibah bisa cair sesuai Perwal yang berlaku. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya