SOLOPOS.COM - Pasar Beringharjo, Jogja. (haraianjogja.com)

Solopos.com, JOGJA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja memperpanjang relaksasi (diskon) retribusi pasar pada April 2021 ini. Pertimbangannnya adalah perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dari 6-19 April 2021.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Jogja, Yunianto Dwi Susanto, mengatakan besarnya diskon retribusi masih sama dengan bulan sebelumnya. Yunianto berharap relaksasi ini bisa meringankan pedagang agar bisa terus beraktivitas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Terlebih pedagang divaksin akan muncul kepercayaan, pembeli tidak takut belanja di pasar tradisional di masa pandemi ini. Meskipun tetap mengedepankan prokes,” kata Yunianto saat dihubungi secara daring pada, Jumat (9/4/2021).

Diskon retribusi sudah berlangsung sejak Februari 2021. Merujuk pada Surat Keputusan Walikota Jogja Nomor 201 tahun 2021 Tentang Pengurangan Besaran Tarif Retribusi Penggunaan Kios, Los dan Pelataran Pasar, sebanyak 30 pasar rakyat mendapat diskon retribusi. Untuk Pasar Beringharjo Barat, Beringharjo Tengah dan Klitikan Pakuncen, mendapat diskon retribusi sebesar 50%. Sedangkan 27 pasar lainnya sebesar 25%.

Baca Juga: Jenazah Membusuk Ditemukan di Kampung Sapen Jogja

Perbedaan besaran diskon ini berdasarkan kualifikasi pasar. Sebagai contoh, Pasar Beringharjo masuk dalam kelas 1 dan terbagi menjadi tiga zona.

“Untuk Barat dan Tengah, ini lebih ke kebutuhan sekunder dan batik, fashion, kerajinan dan lain lain yang lebih melayani kepada para pengunjung wisatawan. Sementara Beringharjo timur merupakan kebutuhan pokok sehari-hari yang tidak begitu terdampak dibandingkan dengan Barat dan Tengah,” kata Yunianto.

Hak dan Kewajiban

Pada dasarnya, relaksasi ini untuk meringankan beban para pedagang di tengah pandemi Covid-19. Terlebih pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM yang berdampak pada penurunan omzet pedagang.

Kepala Bidang Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Jogja, Gunawan Nugroho Utomo, berharap relaksasi ini membuat masyarakat paham akan kewajibannya untuk membayar. Sehingga ke depan bisa lebih taat dalam membayar retribusi.

“Meskipun pemerintah paham ini kondisi sulit untuk semua. Saya mohon kewajiban dipenuhi, ini merupakan seikat antara hak dan kewajiban masyarakat,” kata Gunawan saat ditemui di kantornya pada Jumat (26/3/2021).

Baca Juga: Heboh Bocornya ASPD, Dinas Pendidikan Sleman Bentuk Tim Pencari Fakta

Dalam setahun, potensi pembayaran retribusi dari pasar tradisional se-Kota Jogja sebesar Rp14 miliar. Dengan adanya relaksasi ini, Gunawan memprediksi ada pengurangan potensi penerimaan retribusi Rp4 miliar dalam setahun.

Kategori Pasar

Untuk perhitungan retribusi pedagang di pasar dibagi beberapa kategori. Ada kategori kelas pasar, jenis tempat berdagang, sisi strategis tempat berdagang, luas tempat berdagang dan lainnya. Terdapat lima jenis kelas pasar dan sembilan jenis tempat berdagang (kios, los, lapak).

Sebagai contoh, kios di pasar kelas satu, untuk kios golongan satu, retribusinya sebesar Rp2.200/meter/hari. Apabila seorang pedagang memiliki kios golongan satu dengan luas 3 x 3 meter, maka dalam sebulan harus membayar Rp198.000. Hal ini dengan asumsi sebulan ada 30 hari. Setelah mendapat relaksasi 25 persen, maka pedagang membayar Rp148.000. Sehingga ada penurunan retribusi sebesar Rp49.500.

Adapun pasar kelas 2, untuk kios golongan satu retribusinya sebesar Rp1.800 kelas 3 untuk kios golongan satu sebesar Rp1.350, kelas 4 untuk kios golongan satu sebesar Rp900, dan kelas 5 untuk kios golongan satu sebesar Rp700. Semua harga ini dalam hitungan per meter per hari.

Baca Juga: 478 Kasus Kriminal Terjadi di Kulonprogo Sepanjang 2020, 75 Persen Berhasil Diselesaikan

Terdapat dua pasar dalam kategori kelas satu yaitu Pasar Beringharjo dan Pasar Prawirotaman. Kelas dua berjumlah satu yaitu Pasar Buah dan Sayur Giwangan.

Sembilan pasar yang masuk kelas 3 termasuk Pasar Terban. Sepuluh pasar kelas 4, termasuk Pasar Lempuyangan. Serta sepuluh pasar di kelas 5 termasuk Pasar Gedongkuning. Penentuan kelas pasar berdasarkan luas lahan, tempat parkir, tempat promosi, layanan kesehatan, tempat ibadah, dan lainnya.

Lahan Sewa

Selain retribusi pedagang, adapula retribusi sewa lahan seperti pemasangan spanduk, lahan perkantoran, pameran, tempat syuting film, dan lainnya. Untuk sewa lahan juga bisa mendapat keringanan.

“Itu dapet [keringanan], tapi dia mengajukan permohonan. Kalau seperti kios dan lapak otomatis [dapat keringanan], ada surat edarannya,” kata Gunawan.

Salah satu pedagang sembako di Pasar Prawirotaman, Parni, menyambut baik perpanjangan relaksasi retribusi. “Ya syukurlah, senang,” kata Parni saat dihubungi secara daring pada Jumat (9/4/2021).

Sebelum relaksasi, dalam sebulan dia membayar retribusi sebesar Rp400.000 untuk satu kios seluas 6 x 6 meter dan satu los seluas 6 x 6 meter. Setelah adanya relaksasi, terdapat pengurangan sebesar Rp74.500. Sehingga Parni hanya perlu membayar Rp325.000.

“Kalau bisa selamanya [ada relaksasi retribusi], biar agak ringan,” kata Parni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya