SOLOPOS.COM - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja sedang memberikan edukasi di salah satu café di Jogja, Jumat (12/11). Heroe Poerwadi (kanan) sedang memantau café yang menyediakan ruang tokok, Jogja, Jumat (12/11). (Solopos.com/Sirojul Khafid)

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja dalam proses perancangan aturan pengurangan iklan rokok di tempat-tempat luar ruangan. Menurut Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, pada awal-awal nanti, pengurangan iklan rokok seperti di jalan-jalan utama Kota Jogja.

“Kawasan jalan utama kalau bisa tidak ada iklan rokok lagi. Meski di masa pandemi Covid-19 ini, iklan juga sangat kecil, banyak papan billboard yang kosong,” kata Heroe seusai acara Hari Kesehatan Nasional ke-57 di Hotel Pandanaran, Mergangsan, Jogja, Jumat (12/11).

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

“Langkah kami mengurangi adanya iklan rokok. Nanti pada saatnya bisa menghasilan peraturan daerah atau peraturan wali kota.”

Baca juga: Relaksasi Retribusi Pasar Tradisional Dihentikan, Ini Alasannya

Meski belum ada aturan resminya, saat ini penyeleksian iklan rokok sudah mulai Pemkot Jogja lakukan. Meski belum ada hitungan berapa persen jumlah yang berkurang. Dalam kajian Muhammadiyah Steps, ada peningkatan jumlah perokok pemula di Jogja.

Sehingga ke depan Pemkot Jogja akan melakukan pencegahan secara segmentik yang membuat anak-anak mulai merokok.

“Itu tantangan kami. Mengapa mengurangi iklan rokok bisa efektif, salah satu yang bisa membuat anak-anak muda ikut merokok karena paparan media yang mungkin meraka terima,” kata Heroe.

Baca juga: Tiga Hari Diterpa Hujan, Pohon-Pohon di Bantul Bertumbangan

Rancangan ini sebagai pendukung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini digalakkan Pemkot Jogja. Saat ini ruang-ruang pablik, dari hotel, café, tempat wisata milik Pemkot Jogja, sampai tingkat Rukun Warga (RW) telah banyak yang menjadi KTR.

Meski sudah ada peraturan serta denda apabila melanggar kawasan tanpa rokok, Pemkot Jogja masih menggunakan pendekatan persuasif. Sejauh ini belum ada pelanggaran yang kemudian dikenakan denda berupa uang.

“Masih mencoba persuasif, ini coba membangun kesadaran. Harapannya bisa dijalankan semua elemen masyarakat karena komitmennya, agar bisa sama-sama menjaga kondisi kesehatan,” kata Heroe.

Baca juga: 21 Pelajar Kulonprogo Positif Covid-19, Sultan: Sudah Swab dan Ditutup

Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Jogja, Yudiria Amelia, dari 600 RW yang ada di Kota Jogja, sebanyak 231 sudah menjadi kawasan tanpa rokok.

“Evaluasi dilakukan bersama oleh wilayah kemantren maupun kelurahan. Pada masa pandemi ini belum berani mengumpulkan [banyak orang untuk evaluasi]. Namun dengan aturan 5M, KTR ini agak terbantu, perokoknya juga agak sadar, karena Covid-19 juga kaitannya dengan paru-paru,” kata Yudiria.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya