SOLOPOS.COM - Ilustrasi skuter listrik. (ntmcpolri.info)

Solopos.com, JOGJA — Penggunaan skuter listrik di kawasan wisata di Kota Jogja belakangan kian marak, terutama di Malioboro. Pengguna skuter itu kerap berkendara tidak pada tempatnya seperti di jalur cepat, melawan arus, atau melaju di kawasan pedestrian yang seharusnya diperuntukan bagi pejalan kaki.

Kondisi ini dianggap berbahaya dan menganggu kenyamana pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, Pemkot Jogja berniat untuk menertibkan pengendara skuter listrik tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dan SatPol PP untuk menertibkan pengguna skuter listrik itu. Pasalnya, skuter tersebut masuk dalam kategori unstable vehicle yang hanya boleh melaju di jalur tertentu.

Baca Juga: Penataan Malioboro dan Pedasnya Cabai Rasuki Sendi Perekonomian

Dia menyampaikan penggunaan skuter listrik pada jalur umum bersamaan dengan pengendara lain tentunya cukup membahayakan. Untuk itu, pihaknya pada Januari ini bakal memanggil pengelola untuk melihat pertanggungjawaban terhadap protokol penggunaan skuter itu.

“Karena itu akan mengganggu pengguna jalan lain. Kalau sampai ngegasnya salah atau ngerem mendadak, itu jelas sangat berbahaya. Makanya mau saya tertibkan Januari ini. Kita daftar, siapa saja penyelenggaranya. Pertanggungjawabannya bagaimana,” ungkap Haryadi, Minggu (9/1/2022).

Penggunaan skuter listrik ini memang tengah tren belakangan. Mereka kerap melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Malioboro dan juga kawasan Alun-alun. Tidak sedikit yang meresahkan pengendara jalan, karena pengguna skuter kadang cukup banyak yang beriringan serta menutup jalan.

Baca Juga: Malioboro Jadi Lautan Manusia, Pemkot Jogja Khawatir Sekaligus Senang

Haryadi mengatakan selama penertiban nanti pengelola diimbau untuk tidak dulu mengoperasikan skuter itu. Nantinya, Pemkot akan menata bagaimana penggunaannya yang tepat dan di jalur apa mereka seharusnya melintas.

“Nanti dikaji dulu. Kita tidak ada kata-kata setop loh, sekarang hanya ditertibkan, karena itu kan mainan yang disewakan, jadi punya aspek ekonomi,” katanya.

Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Jogja, Ekwanto menekankan, sampai saat ini penggunaan skuter listrik tersebut memang belum diatur lewat regulasi. Hanya, ia mengklaim ada petugas Jogoboro yang akan mengawasi para pengguna skuter itu saat melintas di kawasan Malioboro.

Baca Juga: Lapak Darurat Rampung, 1.700 PKL Malioboro Siap Relokasi Awal Januari

Pengguna skuter listrik memang bisa melaju di kawasan Malioboro selama pemberlakuan kebijakan Malioboro bebas kendaraan bermotor yakni pada pukul 18.00 Wib-21.00 WIB. Namun lewat dari jam itu pengguna diminta untuk tidak melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

“Kami peringatkan untuk tertib dan setelah jam 21.00 WIB kami peringatkan keras, bahwa skuter manakala jalur cepat sudah dibuka tidak boleh ada satupun yang melawan arus di jalur cepat, sangat berbahaya baik di Jl. Mangkubumi maupun Jl. Malioboro,” ujarnya.

Sementara Kasatlantas Polresta Jogja, Kompol Chandra Lulus Widiantoro, mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada pengelola skuter untuk menaati aturan penggunaan. Kepolisian meminta agar operasional di Malioboro hanya dari pukul 18.00 Wib sampai dengan 21.00 WIB.

Baca Juga: Pemkab Kulonprogo Lakukan Ini Guna Cegah Jatuh Korban di Pantai Glagah

Sejauh ini ada empat pengelola yang menyewakan skuter listrik di kawasan Malioboro. Pihaknya juga telah melakukan imbauan berupa teguran tertulis dan juga lisan kepada pengelola.

“Soal rute juga kami ingatkan. Karena itu hanya boleh digunakan di sekitaran kawasan Malioboro yakni dari Pos Teteg sampai dengan mendekati Titik Nol KM,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya