SOLOPOS.COM - PPPK nonguru di lingkungan Pemkab Wonogiri menyalami Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, selepas acara audiensi PPPK nonguru dan tenaga honorer di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Senin (5/9/2022). Pemkab Wonogiri menerima usulan PPPK nonguru mendapatkan tambahan penghasilan pegawai. (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri menerima usulan dan aspirasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nonguru mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kerja. Guna mendukung aspirasi itu, estimasi anggaran yang sedang disiapkan Pemkab Wonogiri kurang lebih senilai Rp5 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Haryono, mengatakan usulan PPPK nonguru terkait pemberian TPP sudah disetujui Bupati Wonogiri, Joko Sutopo. Besaran tunjangan belum dapat diketahui karena saat ini sedang dalam proses penyusunan peraturan bupati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Besaran TPP nanti disesuaikan dengan beban kerja masing-masing pegawai. Bisa jadi nanti di bawah atau di atas TPP PNS [pegawai negeri sipil] atau justru sama. Nanti kami lihat dulu, nunggu keputusan bupati,” saat ditemui Solopos.com di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Rabu (8/9/2022).

Dia melanjutkan, jika kondisi keuangan daerah mencukupi, TPP PPPK bisa mulai November atau Desember tahun 2022. Sebaliknya, jika ternyata kondisi keuangan daerah tidak mencukupi, maka TPP PPPK diberikan 2023 mendatang.

Ekspedisi Mudik 2024

Estimasi alokasi anggaran TPP PPPK nonguru sekitar Rp5 miliar untuk 14 bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Baca Juga: Saat Ratusan GTT Menggantungkan Harapan ke Pemkab Wonogiri

“Angka itu masih angka kasar, masih tentatif karena saya sesuaikan dengan PNS. Kalau nanti ternyata beban kerja atau kelas jabatannya di atas atau di bawah PNS, ya [anggaran] bisa menyesuaikan. Itu masih angka kasar,” ujar dia.

Catatan Solopos.com, jumlah PPPK nonguru di lingkungan Pemkab Wonogiri sebanyak 85 orang. Dengan rincian, PPPK golongan X (tingkat pendidikan S1-S2) sebanyak 13 orang dan PPPK golongan VII (tingkat pendidikan D-III) sebanyak 72 orang.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 ada lima tunjangan yang diberikan PPPK, yaitu tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, fungsional, dan lainnya.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan usulan pemberian TPP kepada PPPK nonguru disetujui lantaran mereka telah berkontribusi dalam membangun Wonogiri. Jekek sapaan akrab pria itu meminta agar PPPK nonguru tetap membantu pemerintah dalam melayani masyarakat Wonogiri.

Baca Juga: Tak Jadi Ditempatkan di Luar Wonogiri, 1 Calon PPPK Cium Tangan Bupati

“Saya ingatkan kembali, para PPPK nonguru ini supaya tetap berkontribusi dalam mewujudkan perubahan masyarakat. Wonogiri harus menjadi entitas yang memiliki tata pemerintahan yang baik,” kata Jekek.

Selain PPPK nonguru, Pemkab Wonogiri juga berjanji tidak akan menghapus tenaga honorer atau tenaga harian lepas di lingkungan Pemkab Wonogiri pada 2023 mendatangi. Hanya, status tenaga honorer akan dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya