SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, WONOGIRI -- Pemerintah Kabupaten Wonogiri memberi kelonggaran terhadap metodologi dan skema perusahaan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR kepada para pekerja.

Kebijakan Pemkab Wonogiri itu disepakati oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja pada acara dialog pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2021 kepada para buruh perusahaan di Ruang Girimanik, Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri, Jumat (23/4/2021).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan pada prinsipnya semua perusahaan siap membayarkan THR kepada pekerja. Namun ada toleransi dalam metodologi dan skema pemberian THR. Sebab di tengah pandemi Covid-19 tidak semua perusahaan mempungai kemampuan finansial yang sama.

Baca juga: Madrasah di Wonogiri Gelar Uji Coba PTM Tahap 2 Akan Ditambah

"Kami beri ruang toleransi waktu pembayaran. Mereka bisa bertahan di tengah pandemi dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja [PHK] skala besar sudah luar biasa, kami sudah matur suwun. Ada ruang toleransi tapi harus terkomunikasi antara perusahaan dengan pekerja," kata dia kepada wartawan.

Dispensasi Pembayaran THR

Hingga kini, menurut dia, dari 27 perusahaan di Wonogiri belum ada yang meminta dispensasi terkait pembayaran THR. Karena semua perusahaan siap, tergantung relaksasinya seperti apa.

"Kewajiban membayar THR harus, tapi ruang toleransi kami sediakan. Pemkab melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melakukan fungsi kontrol. Pemerintah dengan serikat kerja dan pengusaha harus terjalin komunikasi baik agar tidak ada gejolak dalam pembayaran THR. Yang terpenting transparansi," kata Joko Sutopo.

Baca juga: Tak Hanya Cantik, "Kartini-Kartini" Sopir Bus Wonogiri-Jakarta Ini Juga Pantang Menyerah

Sekretaris Apindo Wonogiri, Gangsar Laksono, mengatakan Apindo Wonogiri berkomitmen terhadap apa yang sudah menjadi ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun dalam pelaksanaanya mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19.

"Saat ini tidak semua kondisi perusahaan sama. Ada yang justru bagus omzetnya, ada yang wajar hingga ada yang memprihatinkan. Pemkab Wonogiri paham dengan kondisi itu. Maka kami apresiasi Pemkab yang membuat kebijakan dengan mendasari kondisi perusahaan saat ini," kata dia.

Ia mengatakan mekanisme pembayaran THR perlu didiskusikan di internal. Perusahaan bisa menjalin komunikasi dengan para pekerja terkait bagaimana pembayaran THR. Jika dalam prosesnya mengalami kendala dan perselisihan, Apindo Wonogiri akan melakukan mediasi.

Baca juga: Wonogiri Selatan Bakal Jadi Pusat Industri Masa Depan

"Kami tetap mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk membayar. Terlebih bagi perusahaan yang dalam kondisi baik, seharusnya lebih tepat. Toleransi waktu pembayaran THR itu kan dikeluarkan bagi perusahaan yang kondisinya biasa saja dan kurang baik," kata dia.

Hak Pekerja Harus Dipenuhi

Gangsar mengatakan toleransi yang diberikan itu terkait waktu pembayaran. Untuk besaran THR yang diberikan kepada karyawan sudah menjadi hak pekerja yang harus dipenuhi. Tergantung kesepakatan antar perusahaan.

"Pemberian THR itu kan maksimal satu hari sebelum hari raya. Jika tidak bisa diimplementasikan dan ada permasalahan bisa diajak berkomunikasi. Disnaker, Apindo dan serikat pekerja membuat pos untuk berkoordinasi dan melakukan pendampingan jika ada permasalahan," kata Gangsar.

Baca juga: Pedagang Berharap Wisata WGM Wonogiri Buka saat Lebaran

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri, Seswanto, berharap seluruh perusahaan bisa memenuhi hak buruh yakni mendapatkan bayaran THR. Meski demikian, ia tidak menampik bahwa kondisi perusahaan beragam, tidak semuanya dalam kondisi bagus.

Atas kondisi itu, dia akan melihat kondisi atau dinamika di lapangan. Ia meyakini bahwa tidak semua perusahaan bisa menerapkan peraturan dari Kemnaker tentang THR secara utuh. Maka serikat pekerja akan berkoordinasi dengan Disnaker dan Apindo.

"Tuntutan kami hak buruh harus tetap dibayar. Namun dalam mekanisme pembayarannya akan memperhatikan kondisi di lapangan. Ini kami juga membuat posko dengan Apindo dan Disnaker. Hal itu untuk mengantisipasi adanya kemacetan pembayaran THR buruh," kata Seswanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya