SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Boyolali (Espos)-
-Bupati Boyolali, Sri Moeljanto menegaskan pihaknya tidak bertanggung jawab untuk menyediakan lahan bagi para pemilik peternakan di kawasan Desa Winong, Kecamatan Boyolali Kota, Kabupaten Boyolali, yang akan direlokasi.

Bupati menyatakan pihaknya hanya sebatas menentukan beberapa lokasi yang dapat digunakan sebagai tempat pengembangan peternakan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bupati mengatakan masyarakat semestinya bisa berlaku jujur. Termasuk dalam melaksanakan kegiatan usaha, lanjutnya, lokasi pun harus disesuaikan dengan peruntukan lahan. Menurut Perda Nomor 1 tahun 1991 tentang RUTK, katanya, maka kawasan itu adalah masuk wilayah perkotaan yang tertutup untuk peternakan.

“Terlebih saat ini lingkungan di sekitarnya sudah berkembang pesat untuk pemukiman, pengembangan pendidikan dan kesehatan. Jelas bau limbah peternakan dapat mengganggu aktivitas masyarakat di kawasan tersebut,” imbuh Bupati.

Meskipun demikian, Bupati menyatakan relokasi atau pemindahan peternakan di kawasan tersebut tidak dapat dilakukan serentak. Bupati menambahkan para peternak diberi kesempatan hingga masa afkir usia ternak ayam. Setelah ayam tak berproduksi tidak boleh ada peremajaan lagi. Kondisi tersebut diperkuat dengan habisnya masa perizinan akhir tahun 2009.

Bupati juga menepis anggapan sikap tegas tersebut sebagai bentuk balas dendam karena pernah dikalahkan dalam sidang di PTUN maupun PTTUN terkait masalah tersebut.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya