SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket (freepik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah menutup paksa lebih dari 90 minimarket yang tak mengantongi izin operasional selama empat tahun mulai 2016-2019.

Penutupan paksa minimarket di Sukoharjo kali pertama terjadi pada pertengahan 2016. Kala itu, Pemkab menyegel puluhan minimarket yang nekat beroperasi tanpa izin dari instansi terkait. Penutupan minimarket itu mengacu pada Peraturan (Perbup) No 6/2016 tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Sukoharjo, Iwan Setyono, mengatakan moratorium pendirian minimarket dilakukan untuk mempertahankan pasar tradisional dan melindungi para pedagang toko kelontong yang tersebar di setiap desa/kelurahan di Sukoharjo.

Baca juga: Tak Akan Ada Minimarket Baru di Sukoharjo hingga 2030

“Pemerintah konsisten terhadap kebijakan moratorium pendirian minimarket. Namun, perlu dipahami hanya khusus pendirian minimarket,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (24/3/2022).

Kebijakan moratorium minimarket merujuk Perda No 7/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat. Dalam regulasi itu menyebutkan penetapan jumlah dan jarak pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan mempertimbangkan delapan aspek yakni tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk, potensi ekonomi, aksebilitas wilayah, dukungan keamanan dan infrastruktur, perkembangan pemukiman baru, pola kehidupan masyarakat dan jam operasional toko modern.

Saling Menguntungkan dan Transparan

Pendirian swalayan juga wajib mempertimbangkan pola kemitraan dengan pelaku UMKM dengan prinsip saling menguntungkan dan transparan. “Untuk supermarket dan swalayan tak ada masalah. Namun, harus mempertimbangkan keberadaan pasar tradisional dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitarnya,” ujar dia.

Baca juga: ASN di Sukoharjo Ketir-Ketir Tambahan Penghasilan 3 Bulan Belum Cair

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, ada lebih dari 90 minimarket yang tak mengantongi izin operasional yang ditutup dalam kurun waktu 2016-2019. Penutupan toko modern berhenti sejak munculnya pandemi Covid-19 pada Maret 2020.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan Pariwisata, Sosial dan Budaya Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo, Nanang Syarifudin menyatakan saat ini, proses pengurusan perizinan toko modern telah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS). Para pelaku usaha wajib melengkapi dokumen administrasi saat mengurus izin berusaha secara online.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya