SOLOPOS.COM - Pemkab Sukoharjo memberikan penghargaan kepada perusahaan yang menjalankan TJSLP atau sering disebut sebagai CSR. (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo menyelenggarakan pemberian penghargaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP Award) tahun 2022.

Penghargaan diberikan kepada perusahaan yang menjalankan TJSLP atau sering disebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR). Penilaian terhadap perusahaan yang mendapatkan penghargaan murni dinilai dari program yang dijalankan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“TJSLP Award ini diberikan pada perusahaan yang telah menjalankan dan penilaian murni hanya khusus terhadap program TJSLP-nya, tidak mendasarkan pada hal yang lain,” terang Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapppelbangda) Sukoharjo, Rudiyanto, Selasa (31/5/2022) dalam rilis yang diterima Solopos.com.

Rudi menjelaskan, program CSR tersebut meliputi beberapa hal seperti bina lingkungan, kemitraan UMKM dan koperasi, bantuan langsung kepada masyarakat, dan program prioritas. Untuk bina lingkungan terdiri atas program fisik, sosial, dan UMKM koperasi.

Untuk kemitraan UMKM dan koperasi meliputi penelitian dan pengkajian, penguatan kelembagaan sosial ekonomi, pelatihan dan pendampingan, pelatihan pengembangan usaha, serta penumbuhan inovasi dan kreativitas. Bantuan langsung meliputi hibah, penghargaan, beasiswa, subsidi, bansos, dan pelayanan sosial.

Baca Juga: Tanggal Merah, Simak Prakiraan Cuaca Sukoharjo Hari Ini 1 Juni 2022

Sedangkan untuk program prioritas meliputi peningkatan penghasilan keluarga miskin, pemberdayaan sosial, penyandang masalah sosial, perbaikan RTLH, home care, korban bencana alam, dan perlindungan sosial.

“TJSLP atau CSR ini wajib bagi perusahaan sesuai yang diatur dalam Perda No 15 Tahun 2016 tentang TJSLP,” jelas Rudi.

Disinggung tentang polemik penghargaan untuk PT RUM, Rudi mengakuinya. Namun, Rudi menyampaikan jika penghargaan yang diberikan murni terkait pelaksanaan TJSLP yang dilakukan perusahaan, bukan menilai dari hal yang lain.

Rudi tidak menampik adanya masalah limbah dari PT RUM, namun sekali lagi Rudi menegaskan, penghargaan TJSLP beda konteks. Penghargaan TJSLP, kata Rudi, tercantum dalam pasal 8 Perda Nomor 15 tahun 2016. Penghargaan diberikan pada perusahaan yang melaksanakan TJSLP.

Baca Juga: Serba-Serbi Pembangunan Jalan Lingkar Timur Sukoharjo

TJSLP sendiri dikelola oleh forum yang merupakan lembaga yang diinisiasi oleh unsur masyarakat, perusahaan, dan perguruan tinggi dan difasilitasi oleh Pemkab Sukoharjo.

“Penghargaan TJSLP ini bukan dari Bupati, tetapi oleh Forum TJSLP. Kebetulan saja yang menyerahkan penghargaan adalah Bupati,” jelas Rudi.

Terkait apakah ada kemungkinan perusahaan yang menerima penghargaan tetapi bermasalah dengan lingkungan hidup, bisa dianulir, Rudi mengatakan, sejauh ini belum ada klausul dalam Perda terkait hal itu.

“Dasar yang kami gunakan adalah Perda. Jadi sepanjang dalam Perda belum ada klausul tentang itu, ya tidak kami lakukan. Namun sekali lagi yang mesti dipahami adalah penghargaan TJSPL ini terkait dengan kewajiban perusahaan bukan soal yang lain,” tandasnya.

Baca Juga: Masih Ada 10.773 RTLH di Sukoharjo, Kapan Dapat Bantuan Rehab?

Di samping itu, penghargaan semacam ini tidak hanya ada di Kabupaten Sukoharjo. tetapi juga sudah diterapkan di wilayah yang lain.

“Kami berbicara substansi sesuai dengan bidang kami. Jadi kami tidak berbicara soal yang bukan menjadi ranah kami.”

Untuk diketahui sejumlah perusahaan di Kabupaten Sukoharjo mendapat penghargaan TJSLP Award. Tujuan dari kegiatan itu adalah untuk mengapresiasi sekaligus mengajak perusahaan yang lain melakukan TJSLP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya