SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (JIBI/Solopos/Dok.)

NJOP untuk Sukoharjo tak naik tahun ini.

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo memastikan tidak akan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada 2018. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap mengacu pada NJOP yang telah disesuaikan pada 2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Sub Bidang Penerimaan, Penagihan dan Pelaporan Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Rudyanto, mengatakan PBB yang wajib dibayar masyarakat dipastikan tidak mengalami kenaikan lantaran NJOP tidak naik pada 2018. Sesuai regulasi, besaran NJOP ditetapkan setiap tiga tahun.

“Pemkab Sukoharjo kali terakhir menetapkan NJOP pada 2016 yang berimplikasi pada kenaikan PBB. Di Solo memang ada kenaikan NJOP pada tahun ini,” kata dia, saat ditemui di kantornya, Selasa (16/1/2018).

NJOP yang ditetapkan pemerintah di bawah harga pasar. Selama ini, NJOP digunakan untuk validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBB. Kedua pajak daerah itu menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sukoharjo.

Realisasi PBB dan BPHTB di Sukoharjo melampaui target selama 2017. Realisasi PBB mencapai Rp36 miliar melampaui target senilai Rp30 miliar. “Jumlah desa yang lunas membayar PBB sebelum waktu jatuh tempo pada 30 September sebanyak 99 desa. Kami memberikan reward kepada pemerintah desa dan wajib pajak,” ujar dia.

Sementara realisasi BPHTB naik hampir 90 persen yakni Rp81 miliar dari target awal Rp44 miliar. Hal ini membuktikan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah cukup tinggi. Imbasnya, pemasukan PAD Sukoharjo dari sektor pajak daerah cukup tinggi.

Selain itu, kawasan Solo Baru yang menjadi pusat bisnis di Kabupaten Jamu menjadi daerah potensial penyumbang PAD Sukoharjo. “Ada tiga jenis pajak daerah yang berpotensi tinggi di kawasan Solo Baru yakni pajak hotel, restoran dan hiburan. Kami prioritaskan ketiga pajak daerah itu untuk menggenjot penerimaan PAD,” papar dia.

Sementara itu, seorang warga Desa Bakalan, Kecamatan Polokarto, Sutikno, mengatakan Pemkab juga harus menggarap retribusi daerah agar mampu menyumbang pemasukan PAD Sukoharjo. Pajak daerah dan retribusi daerah yang paling potensial harus digenjot. Hal ini dilakukan untuk mencapai target PAD Sukoharjo pada akhir 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya