SOLOPOS.COM - Forum Warga Kecamatan Grogol berunjuk rasa menuntut penghentian pembangunan Holywings di sisi timur area The Park Mall Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Jumat (3/6/2022). (Solopos-Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menegaskan kontraktor pembangunan Holywings di area timur The Park Mall, Solo Baru, Kecamatan Grogol, harus menghentikan pengerjaan proyek fisik sebelum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Instansi terkait belum menerbitkan PBG pembangunan Holywings lantaran dokumen administrasi belum lengkap.

Hal itu terungkap saat Pemkab Sukoharjo menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait pembangunan Holywings Solo Baru di Gedung Menara Wijaya, Selasa (14/6/2022). Kegiatan itu dipimpin Sekda Sukoharjo, Widodo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmodjo, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo, Roni Wicaksono.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu, acara itu juga dihadiri perwakilan Forum Warga Grogol dan manajemen PT Alpha Solo Berjaya sebagai pengelola Holywings Solo Baru. “Kami meminta agar manajemen Holywings Solo Baru mematuhi hukum positif, norma agama, dan norma sosial. Sebelum PBG terbit, belum bisa mengerjakan proyek fisik. Ini yang harus dipahami kontraktor proyek dan manajemen Holywings Solo Baru,” kata Sekda Sukoharjo, Widodo, Selasa.

Widodo menyampaikan manajemen Holywings Solo Baru telah memasukkan dokumen adminsitrasi pengurusan PBG. Namun, masih banyak dokumen administrasi yang belum lengkap. Misalnya, perhitungan struktur atas dan stuktur bawah, kelengkapan gambar denah dan gambar struktur, siteplan saluran air dan tempat pembuangan sampah sementara serta sistem distribusi daya listrik.

Posisi pemerintah, lanjut dia, dalam polemik pembangunan Holywings Solo Baru tak memihak investor maupun masyarakat. “Pemerintah duduk di tengah, investor silakan masuk namun jangan sampak berdampak tidak baik terhadap masyarakat. Dalam pertemuan tadi, pihak manajemen Holywings Solo Baru bakal membuat surat pernyataan yang berisi tidak akan melanggar ketentuan,” ujar dia.

Baca juga: Demo, Warga Grogol Protes Pembangunan Holywings di Solo Baru Sukoharjo

Permasalahannya, pemerintah daerah tak diberi kewenangan dalam pengurusan beragam jenis perizinan. Proses perizinan dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Para pelaku usaha wajib mengurus nomor induk berusaha (NIB) secara online yang merupakan kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Perwakilan Forum Warga Grogol, Endro Sudarsono, mengatakan selama ini pengerjaan proyek dilakukan kucing-kucingan pada malam hari. Padahal, manajemen Holywings Solo Baru belum mengantongi izin PBG yang diterbitkan pemerintah.

Endro menolak penjualan minuman keras (keras) berbagai jenis di Holywings yang dilarang agama dan berdampak negatif bagi generasi muda. “Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga rampung. Silakan investasi untuk meningkatkan perekonomian daerah dengan syarat tidak melanggar hukum dan norma agama,” kata dia.

Baca juga: Hearing Soal Holywings Solo Baru, DPRD Minta Pemkab Sukoharjo Tegas

Sementara itu, perwakilan PT Alpha Solo Berjaya, Kevin, enggan membeberkan persoalan pembangunan Holywings Solo Baru. Seusai rakor, Kevin lantas berjalan kaki cepat menuju lift dan keluar dari Gedung Menara Wijaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya