SOLOPOS.COM - Ilustrasi mengurus perizinan online. (freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melayangkan surat ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar diberi kewenangan dalam pengawasan perizinan usaha. Pemkab meminta implementasi aplikasi online single submission (OSS) berbasis risiko dievaluasi agar pemerintah daerah diberi kewenangan dalam pengawasan perizinan.

Pernyataan soal pengawasan perizinan usaha ini diungkapkan Sekda Sukoharjo, Widodo, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (16/6/2022). Menurut Widodo, para pelaku usaha bisa mengurus proses perizinan secara online lewat aplikasi OSS kapanpun dan dimanapun. Penerbitan izin usaha tak lagi kewenangan pemerintah daerah melainkan pemerintah pusat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Selama ini, kami tak diberi kewenangan apa-apa terkait pengawasan perizinan. Semuanya diambil alih pemerintah pusat seperti nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan BKPM. Perlu ada pembenahan sistem aplikasi OSS agar pemerintah daerah juga diberi kewenangan dalam pengawasan perizinan,” kata dia.

Hal serupa pernah dilontarkan Bupati-Wakil Bupati Sukoharjo, Etik Suryani-Agus Santosa pada pekan lalu. Sebelum diterapkannya kebijakan OSS yang menjadi bagian dari implementasi UU Cipta Kerja, mekanisme pengurusan perizinan merupakan wewenang mutlak pemerintah daerah.

Pelaku usaha wajib mengantongi surat rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebagai acuan dalam penerbitan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Sukoharjo.

Baca juga: Hari Ke-4 Operasi Patuh Candi Sukoharjo, 388 Pelanggar Kena Tilang

Widodo mencontohkan kasus karaoke Aloha di Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban. Pemerintah telah menyegel karaoke lantaran melanggar zonasi tata ruang dan menjual minuman keras (miras) ilegal. Namun, manajemen karaoke telah mengantongi izin operasional yang diurus melalui aplikasi OSS.

“Kami sudah tiga kali melayangkan surat ke BKPM. Informasi yang saya terima, aplikasi OSS bakal dievaluasi untuk memberikan kewenangan pengawasan kepada pemerintah daerah,” ujar dia.

Kewenangan itu berupa mencabut izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar regulasi. Namun, penerbitan NIB tetap wewenang BKPM. Sehingga, memudahkan pengawasan perizinan guna meminimalisasi potensi gesekan dengan masyarakat.

Baca juga: PPDB SMA di Sukoharjo, Ortu Calon Siswa Baru Bingung Gara-Gara Ini

“Kami tak ingin dibenturkan dengan masyarakat. Posisi pemerintah di tengah. Investasi silakan masuk namun jangan merugikan masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, Bupati juga sering mendapat keluhan dan laporan dari masyarakat di wilayah Bulu dan sekitarnya. Mereka mengeluhkan kondisi jalan rusak parah akibat kerap dilewati truk galian C. Saat turun hujan lebat, genangan air menutupi lubang jalan sehingga tak sedikit pengendara sepeda motor yang terperosok. Padahal, Pemkab Sukoharjo tak lagi memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan galian C.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya