SOLOPOS.COM - Waldjinah (tengah) saat menyumbang lagu di panggung pada hajatan mantu di Desa Kudu, Baki, Sukoharjo, Minggu (10/12/2017). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo kembali melonggarkan kegiatan sosial kemasyarakatan terutama untuk acara hajatan atau resepsi pernikahan. Resepsi pernikahan menggunakan hiburan musik diperbolehkan dengan mempertimbangkan interaksi fisik atau physical distancing.

Kebijakan pelonggaran kegiatan sosial kemasyarakatan itu tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) No 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 yang ditandatangani Bupati Sukoharjo, Etik Suryani pada 19 Oktober. Dalam aturan itu disebutkan masyarakat diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan di rumah dengan pembatasan jumlah tamu undangan maksimal sebanyak 100 orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: PPKM Makin Longgar, Permintaan Elpiji Sukoharjo Diprediksi Melonjak

Ekspedisi Mudik 2024

Pemerintah juga telah mengatur resepsi pernikahan di gedung pertemuan dengan pembatasan jumlah tamu undangan. Gedung pertemuan berkapasitas kurang dari 300 orang hanya dapat menampung tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas. Sementara gedung pertemuan berkapasitas 500 orang-1.000 orang bisa menampung tamu undangan maksimal 150 orang.

Sedangkan gedung pertemuan berkapasitas 1.00 orang-2.000 orang serta di atas 2.000 orang masing-masing bisa menampung tamu undangan maksimal 300 orang dan 500 orang.

“Salah satu syarat penyelanggaraan hajatan pernikahan adalah vaksinasi. Baik keluarga calon pengantin maupun tamu undangan sudah disuntik vaksin minimal dosis pertama. Resepsi pernikahan dilonggarkan namun hidangan makanan tetap harus dibungkus dan dibawa pulang,” kata Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Level PPKM Turun, Kuota Siswa pada PTM Sukoharjo Pekan Depan Ditambah

Bupati mengizinkan acara hajatan pernikahan menggunakan hiburan musik dengan syarat menerapkan physical distancing. Hiburan musik harus dipisah sehingga meminimalkan interaksi fisik dengan tamu undangan. Hal ini bagian dari penerapakan protokol kesehatan saat acara hajatan pernikahan.

Kendati dilonggarkan, Bupati mewanti-wanti agar masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat. “Saat ini, status Sukoharjo masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Jangan sampai statusnya kembali naik gara-gara muncul klaster baru Covid-19. Mari bersama-sama memutus mata rantai penularan virus dengan menjalankan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah,” ujar dia.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, mengatakan  terus menggenjot capaian vaksinasi sebagai syarat turun status PPKM ke level 1. Akselerasi percepatan vaksinasi dilakukan di 40 fasilitas kesehatan (faskes) seperti rumah sakit, puskesmas dan klinik swasta.

Baca Juga: Situasi Covid-19 Sukoharjo Melandai, Hampir Sepekan Tak Ada Kematian

Jumlah masyarakat yang telah divaksin per 20 Oktober sekitar 74 persen. “Sekarang semakin sulit mencari masyarakat yang belum disuntik vaksin. Karena itu, perlu terobosan dalam menggenjot capaian vaksinasi seperti melakukan jemput bola ke rumah penduduk. Selain itu, vaksinasi mulai dilaksanakan pada malam hari dengan target para pekerja atau karyawan yang tak bisa mengikuti vaksinasi pada pagi hari atau siang hari,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya