SOLOPOS.COM - Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo memanen padi dengan combine harvester di lahan IP 400 di Desa Tegalsari, Weru, Sukoharjo, Rabu (22/6/2022). (Solopos-R Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengeluarkan surat imbauan bagi ASN untuk membeli beras dari petani Sukoharjo. Pemkab pun menunjuk badan usaha tertentu untuk menyediakan beras bagi ASN.

Imbauan itu secara tertulis tertuang dalam surat dari Sekretariat Daerah bernomor 526/3200/2022 tentang Gerakan Membeli Beras Sukoharjo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris Daerah Sukoharjo, Widodo, membenarkan adanya informasi mengenai imbauan pembelian beras lokal Sukoharjo itu. Dia menyampaikan surat edaran itu hanya bersifat imbauan dan tidak ada pelanggaran di dalamnya.

“Tidak ada pelanggaran, sifatnya itu hanya imbauan kepada ASN karena kan untuk memperomosikan beras di Sukoharjo agar terangkat. Agar tidak diambil dari daerah lain untuk campuran,” jelasnya saat dihubungi, Senin (22/8/2022).

Baca Juga: Sukoharjo Hybrid Expo Digelar 4 Hari, Simak Apa Saja yang Dipamerkan

“Karena beras dari Sukoharjo kan kualitas premium, kualitas bagus, sehingga biasanya diambil daerah lain untuk campuran-campuran,” imbuh Widodo.

Dia mengatakan surat edaran tersebut selain bersifat imbauan, sekaligus sebagai bentuk fasilitasi dari Pemda. Mengingat pengembangan padi jenis IP400 diprediksi produksinya akan melimpah. Sehingga langkah tersebut dipilih untuk membantu memberdayakan petani agar perekonomian mereka juga bisa meningkat. Sementara Pemda hanya bisa membantu melalui ASN.

“ASN kita imbau untuk membeli sesuai dengan jabatan. Kalau CV itu kan sudah mewadahi, sudah membawahi dengan Badan Usaha Milik Petani [BUMP]. CV itu sudah bekerjasama dengan perusahaan penggilingan padi dan BUMP yang dimiliki oleh Gapoktan itu. Sehingga nanti ada satu pintu untuk memudahkan transaksi dan kualitasnya biar bisa dimonitor terus. Agar tidak ada perbedaan ketika dikirimkan, agar ada keseragaman,” terangnya.

Baca Juga: BPC Hipmi Sukoharjo dan 4 Perguruan Tinggi Jalin Kerja Sama, Ini Tujuannya

Saat ditanya kemungkinan adanya monopoli akibat penunjukan salah satu CV, dia menegaskan CV itu hanya menjembatani dan mengambil beras dari Persatuan Pengilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia atau Perpadi itu.

“Itu bukan perda kok, itu person per person. Sehingga itu hanya mengimbau saja, sehingga pemda hanya memfasilitasi saja. Petani kan kalau tidak ada seperti itu nanti produksi berasnya akan diberikan ke mana. [Diharapkan dengan langkah tersebut] sehingga ada satu pintu,” ujarnya.

Menanggapi imbauan tersebut, salah satu ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo berinisial FSL, dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) mengatakan hingga saat ini pihaknya belum  mendapat surat imbauan tersebut. Meskipun telah mendengar dari beberapa rekan ASN lain.

Baca Juga: Dilema Pekerja Solo Bergaji UMK: Cari Rumah dalam Kota Sulit, Luar Kota Jauh

“Itu pemaksaan kehendak. kalau menurut saya tidak pas. Pembelian beras itu kan sukarela kalau misalkan program pengentasan kemiskinan atau lainnya, tidak apa-apa. itu kan hanya beras petani. Pemerintah kontribusinya apa kalau misalkan panen melimpah tetapi tidak mampu membeli,” ujarnya.

“Tahu-tahu teman-teman sudah mendapatkan surat edaran dan harus menandatangani padahal belum ada sosialisasi. Kan lucu itu, harusnya ada sosialisasi. Saya tidak tahu [akan dapat juga atau tidak] kalau dari dinas lain sudah mendapat sejak beberapa hari lalu. Harusya serentak kalau memang Dispora akan diberi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya