SOLOPOS.COM - Ilustrasi perencanaan keuangan. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dispernaker) Sukoharjo belum menetapkan angka kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan kebijakan baru, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Kepala Dispernaker Sukoharjo, Agustinus Setiono mengatakan belum dapat menentukan persentase kenaikan UMK Sukoharjo. Perhitungan terkait penetapan UMK tersebut akan ia koordinasikan terlebih dahulu dengan dewan pengupahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Unsur Dewan Pengupahan tersebut terdiri dari serikat pekerja, Apindo [Asosiasi Prngusaha Indonesia], perwakilan perguruan tinggi, dan pemerintah. Keseluruhannya di wilayah Sukoharjo,” lanjut Agustinus.

“Kemarin dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 belum bisa matur [sebelum Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 diterbitkan], sekarang dengan regulasi baru lagi juga sama,” lanjut Agustinus.

“Hitungannya, nanti masih kami rapatkan dengan dewan pengupahan. Minggu-minggu ini akan kami rapatkan dengan regulasi baru,” kata Agustinus saat dihubungi Solopos.com melalui sambungan telepon, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Walah, Ternyata Masih Ada Perusahaan di Kudus Gaji Karyawan di Bawah UMK 2022

Pihaknya masih mencari unsur yang akan menjadi penentu penetapan UMK Sukoharjo. Agustinus melanjutkan, salah satu unsur tersebut yakni data alpha dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Perhitungan datanya kami ambil dari BPS, ini dengan teman-teman masih mempelajari. Jika formulanya sudah oke dan bertemu dengan dewan, kami akan sampaikan,” lanjut Agustinus.

Terkait komentar dari perwakilan buruh di Sukoharjo tentang kenaikan UMK yang diharapkan lebih dari angka inflasi, Agustinus juga tidak dapat memberikan komentar karena penetapan UMK harus sesuai dengan regulasi ysng diterbitkan oleh pemerintah.

“Kami menjalankan regulasi sesuai dengan pemerintah. Itu sudah diantur regulasi-regulasinya, perhitungan-perhitungannya juga. Kami tidak berani keluar dari regulasi yang ada. Terkait komentar dari perwakilan buruh, mangga,” lanjut Agustinus.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Serikat Buruh Sukoharjo dan Ketua Partai Buruh Sukoharjo, Sukarno, memberikan berharap penetapan UMK menggunakan regulasi baru, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Baca juga: UMK Rp2,3 Juta, Ini Perkiraan Biaya Hidup di Kota Semarang

Target kenaikan awal UMK Sukoharjo di angka 13%. Namun dengan adanya Permenaker yang baru setidaknya harus melebihi angka inflasi yang mencapai 5-6%.

“Kalau di Sukoharjo target kami kemarin 13%, karena adanya Permenaker baru saya melihatnya kemungkinan lebih dari 4-5%,” kata Sukarno, Minggu (20/11/2022).

Sukarno mengatakan, paling tidak kenaikan UMK Sukoharjo di atas angka inflasi yang mencapai 5-6%.

“Daripada yang PP Nomor 36 Tahun 2021, lebih diuntungkan yang itu [penggunaan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022],” lanjut Sukarno.

Terkait penetapan UMK Sukoharjo menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 terhadap kesejahteraan buruh, ia berasumsi bahwa kenaikan UMK nanti tetap tidak dapat memenuhi kebutuhan ekonomi yang sulit tiga tahun terakhir akibat penggunaan PP Nomor 36 tahun 2021.

Baca juga: Lengkap, Daftar UMK 2022 pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng

“Saya itu tidak bisa ngoyak, karena 2-3 tahun terakhir kenaikan UMK kecil sekali. Walaupun kenaikannya lebih besar dengan peraturan yang baru. Tidak begitu signifikan, karena inflasi sudah tinggi, minimal di atasnya inflasi. Jika di bawahnya atau sama dengan angka inflasi, nanti kami lihat lagi,” lanjut Sukarno.

Sementara itu, Ketua Partai Buruh Sukoharjo, Eko Supriyanto menginginkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) ditetapkan sama dalam skala nasional, tidak dibedakan per kawasan.

Namun pihaknya mengapresiasi pemerintah terkait penghapusan kebijakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai pengaturan kebijakan pengupahan yang hanya menggunakan salah satu komponen antara angka inflasi atau laju pertumbuhan penduduk.

Eko berharap pemerintah dapat menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 karena dalam penetapan UMK menggunakan pertumbuhan ekonomi serta laju inflasi.

Baca juga: UMK 2022 di 8 Provinsi Ini Naik Tapi Tak Sesuai PP Pengupahan

“Berapa persennya, kami dulu mewacanakan adanya upah minimum nasional. Gampangnya seperti pegawai negeri, tiap golongan pegawai negeri di Indonesia sama, yang membedakan hanya tunjangan-tunjangannya. Intinya bisa disamakan secara nasional,” kata Eko saat dihubungi Solopos.com melalui sambungan telepon, Minggu (20/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya