SOLOPOS.COM - Ilustrasi kursi jabatan (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sragen menggelar seleksi terbuka atau lowongan untuk mengisi enam jabatan eselon II.

Seleksi terbuka ini memberikan kesempatan kepada pejabat eselon III atau pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Sragen dan pemerintah kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah untuk berkompetisi secara sehat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Enam lowongan jabatan eselon II itu Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan dan Tata Ruang, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga : Pemkab Sragen Bakal Lelang 8 Jabatan Eselon II, Ini Syaratnya

Selain itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen.

Ketua Panitia Seleksi, Tatag Prabawanto, saat dihubungi Solopos.com, Senin (21/3/2022), menjelaskan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II secara terbuka dan kompetitif sesuai Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 9 Maret 2022.

Surat tersebut juga ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Sragen No.800/132/003/2022 tertanggal 14 Maret 2022. “Berdasarkan hal tersebut kami mengundang pegawai negeri sipil [PNS] terbaik di lingkungan Pemkab Sragen dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Tengah yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi tersebut,” jelasnya.

Baca Juga : Sistem Merit Hilangkan Lelang Jabatan di Pemkab Sragen

Tatag yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen menerangkan persyaratan mengikuti seleksi sudah di atur, di antaranya berstatus PNS, mendapatkan rekomendasi dari pejabat berwenang atau persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

Kemudian, sehat jasmani dan rohani, menduduki jabatan administrator (eselon III) atau jabatan fungsional, memiliki pangkat/golongan pembina, dan berpengalaman pada jabatan dalam bidang tugas terkait jabatan yang dilamar minimal lima tahun.

Kemudian, berusia maksimal 56 tahun per 29 Juli 2022, berkualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma IV, diutamakan yang sudah lulus diklat kepemimpinan tingkat III, dan seterusnya.

Baca Juga : Awal Tahun 2022, 7 OPD di Pemkab Sragen Tak Miliki Kepala

Sekda menerangkan pelamar dari pejabat eselon III harus menjabat sekurang-kurangnya dua tahun untuk pejabat eselon IIIa dan tiga tahun untuk pejabat eselon IIIb. Sedangkan untuk pejabat fungsional, ujar dia, harus jabatan fungsional jenjang ahli madya yang relevan dengan jabatan yang dilamar sekurang-kurangnya dua tahun.

“Keseluruhan pelaksanaan tahapan seleksi tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data atau keterangan yang tidak benar maka panitia berhak membatalkan hasil seleksi.” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya