SOLOPOS.COM - Logo Kabupaten Sleman. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

50% pemdes belum menyerahkan pengesahan APBDesa

Harianjogja.com, SLEMAN-Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Sleman saat ini mendorong agar seluruh pemerintah desa (pemdes) menyelesaikan pengesahan APBDesa. Sebabnya, dari 86 desa baru separuhnya yang sudah menyerahkan APBDesa 2018.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Agung Endarto mengatakan, artinya sekitar 43 desa atau 50% belum menyerahkan pengesahan APBDesa. “Setiap hari, kami mobile untuk meminta progressnya. Ini penting, kalau dana desa sudah masuk ke kas daerah bisa disalurkan langsung ke kas desa,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Kamis (25/1/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Agung optimistis, akhir Januari seluruh desa dapat menyerahkan persyaratan tersebut. Menurutnya, proses APBDesa 43 pemdes tersebut hanya tinggal pengesahan saja. “Kalau ada desa yang belum menyerahkan, terpaksa kami pending [penyalurannya] sampai desa itu menyerahkan APBDesa nya,” ujarnya.

Baca juga : Pencairan Dana Desa Kembali Tiga Tahap

Sekadar diketahui, tahun ini Kabupaten Sleman mendapat kucuran dana desa sebesar Rp81,1 miliar. Dana tersebut lebih sedikit dari perkiraan awal sebesar Rp83,7 miliar akibat turunnya alokasi dana alokasi umum (DAU). Namun, jika dibandingkan dana desa 2017 jumlahnya naik Rp1 miliar dari Rp80,6 miliar (2017) menjadi Rp81,1 miliar (2018).

Sementara itu, Kepala Desa Pandowoharjo Sleman Catur Sarjumiharta berharap, pencairan dana desa dilakukan setahun sekali. Hal itu bertujuan agar pemdes dapat leluasa dan lebih cepat merealisasikan program pembangunan di desa. “Kalau setahun sekali dicairkan, maka capaian program desa bisa lebih optimal,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya berharap ada penyederhanaan surat pertanggungjawaban dana desa. Selama ini, bentuk pelaporan penggunaan dana desa masih rumit. Satu sisi, untuk penyerapan dana desa pemdes diminta cepat, di sisi lain terhambat pertanggungjawaban.

“Maka usul kami SPJ perlu disederhanakan tapi tidak mengurangi akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya