SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KARANGANYAR – Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi (Disdagnakerkop) dan UKM Karanganyar menegaskan perusahaan di Karanganyar tidak boleh mencicil tunjangan hari raya atau THR 2021. Pembayaran juga diharuskan maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Hendro Prayitno, mengatakan aturan tersebut mengacu SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja yang diterbitkan Senin (12/4/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga: Ekspedisi KRL Solo-Jogja: Nggak Cuma Museum, di Sangiran juga Ada Kuliner Khas Lho!

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, perbedaan dibandingkan tahun lalu, perusahaan tidak diperbolehkan mencicil THR untuk tahun 2021 ini. Menurut Hendro, pertimbangannya lantaran pemerintah pusat menilai usaha di Indonesia sudah mulai bangkit.

“Untuk pembayaran tetap sama maksimal tujuh hari sebelum hari Lebaran. Lalu untuk pembayaran kan tahun kemarin masih diperbolehkan untuk dicicil, tapi tahun ini tidak boleh, harus dibayarkan penuh. Karena mungkin pemerintah sudah menilai ada pergerakan kebangkitan usaha,” beber dia mewakili Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, ketika dihubungi Solopos.com, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Gara-Gara Tak Sarapan, Dua Siswa SMKN 3 Klaten Dicoret dari Kegiatan PTM

Apabila nantinya ada perusahaan yang masih terdampak wabah Covid-19, Hendro mengatakan perusahaan tersebut wajib membuat laporan keuangan perusahaan sebagai bukti. Pemkab Karanganyar juga akan memfasilitasi serikat kerja dengan asosiasi pengusaha di Karanganyar untuk melakukan dialog dan mendapatkan solusi terbaik.

“Kalau masih beralasan tidak mampu harus ada bukti keuangan mereka. Nanti kami juga fasilitasi untuk dialog tripartit agar bisa menemukan solusi terbaik. Bagaimana win-win solutions-nya,” imbuh dia.

Hendro mengatakan SE Menteri Tenaga Kerja terkait pembayaran THR sudah disebarkan ke serikat kerja dan pengusaha-pengusaha di Karanganyar. Diharapkan pengusaha bisa membayarkan THR karyawan sesuai aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya