SOLOPOS.COM - Petugas gabungan Pemkab Magelang lakukan penyegelan kios di Plaza Muntilan. (Beritamagelangid)

Solopos.com, MAGELANG — Petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Bagian Hukum serta Linmas Kabupaten Magelang melakukan penyelamatan aset berupa ruko/kios di Plaza Muntilan.

Mengutip beritamagelang.id, Rabu (16/6/2021), sebelumnya terdapat kerja sama antara Pemkab Magelang dengan PT Merbabu untuk membangun Plaza Muntilan di bekas terminal lama Muntilan. Kerja sama dengan no surat 974/335/11/1992 itu Pemkab Magelang menyediakan tanah dan PT Merbabu membangun ruko.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Perjanjian tersebut per 11 Februari 2012 telah berakhir dan sejak saat itu secara yuridis pengelolaan menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten Magelang. Plaza Muntilan merupakan barang/aset milik daerah.

Baca Juga : Magesty Mudahkan Warga Kota Magelang Penuhi Kebutuhan

“Sejak tahun 2012 itu kemudian ruko di Plaza Muntilan masih ditempati oleh para penempat baik itu eks pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) atau pun disewakan oleh eks pemegang HGB,” terang Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh

Sampai dengan saat ini beberapa masih menempati ruko, tetapi sebagian besar sudah ada perjanjian dengan Pemerintah Kabupaten Magelang. Namun demikian, beberapa penempat lainnya menggunakan ruko tanpa memberikan kontribusi kepada pemerintah.

“Maka saat ini kami ambil alih sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk penyelamatan aset daerah. Di Plaza Muntilan keseluruhan ada 51 ruko/kios. Yang penting kami ambil alih dulu, rencana ke depan ada penataan di sini, karena kondisi saat ini keadaannya sudah tidak tertata,” tegas Siti Zumaroh.

Baca Juga : Warga Kabupaten Magelang Mulai Abai Prokes Bikin Satgas Waspada

Kepala Satpol PP Kabupaten Magelang, Wisnu Harjanto, mengatakan terdapat 152 personel diterjunkan dalam upaya penyelamatan aset daerah tersebut. Seluruh petugas gabungan diminta melaksanakan penyelamatan aset dengan cara humanis dan persuasif.

Proses penyelamatan aset tersebut berjalan dengan lancar, dan tidak ada perlawanan dari para pemakai kios. Kurang lebih ada tujuh kios yang dilakukan penyegelan. “Sebetulnya sudah sejak lama kami berikan peringatan, bahkan lebih dari tiga kali diberikan surat teguran dan juga sudah diberikan surat peringatan dari BPPKAD,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya