SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/HARIAN JOGJA/DESI SURYANTO)

Pemkab Kulonprogo tengah menyusun perda baru.

Harianjogja.com, KULONPROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo, menyusun Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perdagangan yang berfungsi sebagai sarana legalisasi usaha, pembinaan, penataan, dan sarana mempermudah pengembangan usaha.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Bupati Kulonprogo Sutedjo mengatakan rancangan peraturan daerah (perda) tersebut guna mendorong iklim usaha yang kondusif dalam pengembangan usaha perdagangan.

“Rancangan perda tersebut juga menjamin adanya kepastian dalam usaha dan sebagai sarana pemkab dalam membina dan mengembangan usaha perdagangan,” kata Sutedjo katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/4/2016)

Menurut dia, pembinaan dan pengawasan dari pemkab di bidang pengembangan usaha dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah memerlukan peran serta masyarakat berupa kesadaran untuk memenuhi prosedur perizinan usaha perdagangan maupun dalam bentuk pemenuhan kewajiban dari pemberian izin.

“Salah satu bentuk pelayanan perizinan yang diberikan pemkab adalah pemberian izin kepada setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha,” katanya.

Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kulonprogo Priyo Santoso memandang perlu adanya izin usaha perdagangan yang berfungsi sebagai sarana legalisasi usaha, pembinaan, penataan, dan sarana mempermudah pengembangan usaha.

Hal itu, lanjut dia, guna mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dalam pengembangan usaha perdagangan, menjamin adanya kepastian dalam berusaha, serta sebagai sarana pemkab dalam membina dan mengembangkan usaha perdagangan.

Salah satu bentuk pelayanan perizinan yang diberikan oleh pemkab adalah pemberian izin kepada setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan.

Ia menegaskan surat izin usaha perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan, maupun perusahaan perseorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan, kata dia, wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

“Kami mengharapkan pemkab memberikan kemudahan pelaku usaha mendapatkan SIUP,” kata Priyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya