SOLOPOS.COM - Truk melintas di dekat gorong-gorong ruas jalan raya Wedi-Bayat, tepatnya di depan Pasar Wedi yang ambles, Jumat (23/9/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Pemkab Klaten memetakan jalur yang diizinkan dilintasi truk pengangkut material uruk ke lokasi proyek pembangunan jalan tol Solo-Jogja di Kabupaten Bersinar. Selain pemetaan jalur, Pemkab menyusun naskah perjanjian yang salah satunya berisi soal pertanggungjawaban dampak diakibatkan dari pengangkutan material tanah uruk.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Supriyono, mengatakan pemetaan jalur pengangkut tanah uruk itu masih dalam pembahasan. Selain Dishub, pembahasan dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satpol PP, serta Bagian Hukum Setda Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Nanti akan dibahas juga dengan PT JMM [PT Jogjasolo Marga Makmur, badan usaha tol untuk ruas Solo-Jogja-YIA],” kata Supriyono saat ditemui di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (3/10/2022).

Plt. Kepala DPUPR Klaten, Suryanto, menjelaskan sudah ada komunikasi dengan PT JMM terkait jalur truk pengangkut material tanah uruk. Secara lisan, perwakilan PT JMM menyatakan kesanggupan mematuhi ketentuan jalur serta perbaikan ketika ada kerusakan jalan.

“Hanya, isi dari perjanjian [antara Pemkab dengan PT JMM] terkait itu masih perlu dibahas lebih lanjut,” kata Suryanto.

Baca Juga: Cerita Sopir Truk Pilih Tabrak Tembok Terminal di Klaten saat Alami Rem Blong

Dia menjelaskan ada 52 ruas jalan kabupaten yang rencananya digunakan jalur pengangkutan tanah uruk dari seluruh lokasi tambang kuari hingga ke lokasi pembangunan jalan tol Solo-Jogja.

Jumlah total lokasi tambang kuari uruk jalan tol Solo-Jogja di wilayah Klaten tersebar di 12 lokasi. Sebanyak lima lokasi berada di Klaten dan sisanya berada di luar Klaten.

Dari hasil survei Dishub, satu lokasi kuari setidaknya memasok uruk sebanyak 400 rit per hari. Soal jalur-jalur yang bakal dilintasi tanah uruk, Suryanto mengatakan terus dibahas.

“Kami berusaha semaksimal mungkin menghindari jalur-jalur yang di sana ada objek vital seperti rumah sakit, dan lain-lain serta menghindari jalan kecil, sarana dan prasarana jalan yang tidak mendukung dilewati truk-truk tersebut,” kata Suryanto.

Baca Juga: Aksi Kucing-Kucingan Penambang Bikin Capaian Pajak Daerah di Klaten Minim

Selain jalur, Suryanto mengatakan ketentuan cara pemuatan hingga batas muatan diatur dalam perjanjian. Truk pengangkut material uruk diwajibkan menutup bak menggunakan terpal, pelaksana proyek tol wajib membersihkan material yang jatuh di sepanjang perjalanan, hingga batas muatan per truk maksimal 8 ton.

“Kerusakan jalan otomatis kalau nanti jalurnya sudah disepakati, pemeliharaanya dilakukan PT JMM. Ada perjanjiannya dan paling tidak itu berlaku selama tiga tahun,” ungkap dia.

Disinggung kondisi jalan kabupaten yang beberapa waktu terakhir sudah dilewati truk pengangkut material tanah uruk, Suryanto mengatakan sudah beberapa lokasi jalan kabupaten yang mengalami kerusakan.

“Sudah ada beberapa lokasi jalan yang mengalami deformasi. Seperti Jl. Sunan Pandanaran serta jalan raya Wedi-Bayat sudah ada beberapa yang aspalnya rusak serta ada beberapa bangunan pelengkap yang rusak,” ungkap dia.

Baca Juga: Bongkar Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Polres Klaten Sita 3 Alat Berat

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Lalu Lintas Dishub Klaten, Nunung Wahyu Dwiningsih, mengatakan pemetaan jalur truk pengangkutan material uruk itu dilakukan lantaran di sisi selatan Klaten nyaris tak ada jalur resmi truk galian C.

Selain itu, saat awal proses pengangkutan, banyak truk pengangkut uruk yang melintas di wilayah kota. Salah satunya di ruas Jl. Dewi Sartika, Kecamatan Klaten Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya