SOLOPOS.COM - Seorang pedagang kaki lima (PKL) di Jl. Rajawali, Bareng Kidul, Klaten Tengah, Jamaludin, 36, membersihkan gerobaknya, Rabu (13/1/2021). Dia memilih mogok usaha selama PPKM. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN - Anggota DPRD Jateng, Kadarwati, mengacungi jempol ke Pemkab Klaten yang gerak cepat menindaklanjuti instruksi Pemprov Jateng guna memberikan kelonggaran usaha ke pedagang kaki lima (PKL) di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Di sisi lain, Kadarwati mendukung penuh program vaksinasi Covid-19 sebagai upaya mencegah persebaran virus corona.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Demikian penjelasan Kadarwati, saat ditemui wartawan di Ceper, Klaten, Sabtu (16/1/2021). Kadarwati berharap, langkah merevisi surat edaran (SE) menjadi upaya win-win solution guna mencegah persebaran Covid-19.

15 Dokumen Kematian Korban Sriwijaya Air SJ-182 Telah Terbit

"Untuk menghadapi pandemi Covid-19 tidak mudah. Butuh memahami seluruhnya, termasuk karakter masyarakat dan geografisnya. Adanya revisi SE dari bupati Klaten itu sesuatu yang baik. Ada kelonggaran bagi pelaku usaha. Tapi, harus tetap menaati protokol kesehatan," kata anggota DPRD Jateng asal Klaten tersebut.

Kadarwati mengatakan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Bersinar perlu memperoleh dukungan aktif dari seluruh elemen masyarakat. Sejauh ini, angka Covid-19 di Klaten masih tinggi. "Ini saya pikir menjadi win-win solution. Pandemi Covid-19 tidak tahu kapan akan berakhir," katanya.

Tak Takut Vaksin

Disinggung tentang adanya vaksin Covid-19, Kadarwati, mendukung penuh pelaksanaan vaksin tersebut. Selaku wakil rakyat, dirinya mengimbau ke berbagai elemen masyarakat tak perlu takut mengikuti vaksin.

"Harus didukung pemberian vaksin itu karena juga sebagai cara memutus mata rantai virus corona. Saya sendiri siap untuk divaksin. Di tengah pandemi seperti ini, kami mengajak masyarakat untuk saling menyadari agar mengurangi bicara di media sosial (medsos) yang saling menjatuhkan, jaga tali silaturahmi, dan harus bersatu dalam mencegah Covid-19. Tentunya dengan disiplin menaati protokol kesehatan," katanya.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, telah meneken SE No. 360/027/32 tahun 2021, 15 Januari 2021. SE tersebut merevisi SE No. 360/016/32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Klaten. Di antara pemberian kelonggaran bagi PKL itu tercantum di poin E nomor 7.

"Jam operasional kegiatan restoran dan sejenisnya, baik formal dan informal dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB dan setelah itu hanya dapat melayani kegiatan layanan pesan antar/dibawa pulang sampai pukul 21.00 WIB," katanya.

Meninggal Kena Covid-19, Ini Perjalanan Karier Farida Pasha Si Mak Lampir

Koordinator Penanganan Kesehatan Satgas PP Covid-19 Klaten, Cahyono Widodo, mengatakan jumlah kumulatif Covid-19 di Klaten, hingga Jumat (15/1/2021) mencapai 3.748 kasus.

Sebanyak 408 orang menjalani perawatan/isolasi mandiri. Sebanyak 3.148 orang dinyatakan sembuh. Sebanyak 192 orang meninggal dunia. "Kepada masyatakat ditekankan untuk lebih disiplin menaati protokol kesehatan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya