SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP menyegel kafe Black Arion di Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada Selasa (21/6/2022). Kafe tersebut berdiri di lahan milik pemerintah Desa Gedongan. (Solopos/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Karanganyar menyampaikan pengelolaan aset tanah milik pemerintah desa harus dilakukan oleh pemerintah desa dan bukan perorangan perangkat desa.

Fakta yang terjadi pengelolaan aset di sejumlah desa dilakukan oleh perorangan perangkat desa. Bahkan pengelolaan melibatkan pihak ketiga tanpa dasar yang jelas, yakni peraturan desa. Mereka juga tidak melibatkan lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Padahal, aset desa merupakan milik pemerintah desa. Seharusnya, pemanfaatannya pun dilakukan oleh dan atas izin pemerintah desa. Oleh sebab itu, Pemkab meminta pemerintah desa agar menyusun peraturan desa sebagai dasar pengeloaan aset di desa masing-masing.

Penyusunan peraturan desa seperti yang dimaksud itu melalui musyawarah yang melibatkan unsur pemerintah desa.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami sudah melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan tentang pengelolaan aset desa. Yang seharusnya tanah kas desa sebagai aset desa dikelola pemerintah desa, bukan perangkat desa. Bahkan, belum ada peraturan desa. Makanya buat peraturan desa bersama unsur pemerintahan desa termasuk BPD,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga : Banyak Pemdes di Karanganyar Tak Paham Aturan Pemanfaatan Tanah Desa

Di sisi lain, Pemkab Karanganyar tengah merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pengelolaan aset desa. Saat ini, katanya, rancangan Perbup sudah selesai atau pada tahap finalisasi. Dia menyebut rancangan Perbup sudah diserahkan kepada Bupati Karanganyar.

“Sebelum kasus di Desa Gedongan Kecamatan Colomadu muncul, kami sudah menyusun draf Perbup penataan perangkat dan penertiban aset desa. Nah, kasus Gedongan ini momentum yang pas untuk mempercepat itu. Sekarang sudah selesai, finalisasi dan sudah kami serahkan kepada Bupati. Nanti masih ada proses lagi sebelum penetapan,” jelasnya.

Sundoro mengungkapkan bahwa Perbup tersebut akan mengembalikan tanah kas desa pada porsinya, yakni sebagai aset desa dan pengelolaannya oleh desa. Ia meminta hal ini tidak dipahami bahwa perangkat desa kehilangan hak-haknya.

“Jangan menganggap perangkat desa akan kehilangan hak. Intinya supaya aset-aset desa itu dikelola baik, dengan lebih jelas. Teknis peruntukannya silakan desa yang mengatur,” tegasnya.

Baca Juga : Diprotes Perdes, Perbup Sragen No.76/2017 akan Direvisi

Sebelumnya diberitakan, warga Gedongan Colomadu yang tergabung dalam Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) memprotes pendirian Kafe Black Arion. Usut punya usut kafe tersebut berdiri di lahan milik pemerintah Desa Gedongan Colomadu.

Bahkan, Satpol PP Karanganayr sudah pernah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali terkait status menyewa lahan kas desa. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto, menyebut prosedur menyewa lahan kas desa tidak sesuai prosedur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya