SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan memberikan sanksi tegas kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) bila terbukti memberangkatkan warga Karanganyar ke Malaysia atau negara lain, sebagai tenaga informal pembantu rumah tangga (PRT). Hal itu dikemukakan Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, dalam pembinaan PPTKIS di Rumah Dinas Bupati, Selasa (12/7/2011).
“Jangan ada yang macam-macam. Kalau ada rekrutmen TKI di luar perundang-undangan, lalu mempekerjakan sebagai babu, saya tidak segan memberi sanksi tegas,” ujar Bupati.

Sebelum memberangkatkan TKI ke luar negeri, Pemkab akan menyodorkan memorandum of understanding (MoU) kepada PPTKIS. Selain itu, PPTKIS juga wajib untuk memberikan informasi terkait dengan pekerjaan TKI dari Karanganyar, di negara tujuannya. Beberapa hal yang perlu diinformasikan kepada TKI itu antara lain seperti informasi tempat tinggal, alamat pabrik, penanggung jawab dan sebagainya. “Kalau sama sekali tidak kenal, lha terus piye? Sapa sing arep nanggung?” tegasnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu, Pemkab juga meminta agar PPTKIS memantau betul TKI yang akan bekerja di luar negeri. Pasalnya, beberapa dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP), ada yang dipalsukan tanggal lahirnya. Selain itu, ada juga TKI yang bekerja tanpa mendapatkan izin dari pihak keluarganya. Ia berharap hal itu tidak terjadi pada TKI dari Karanganyar. Saat ini, sekitar 1.500 warga Karanganyar yang bekerja sebagai TKI di Malaysia. “Kalau lengkap dokumennya, nanti bisa terlacak keberadaannya,” ujarnya. Pekan depan, rencananya akan ada penandatanganan MoU antara Pemkab dengan PPTKIS.

Menurut data Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaketrans) Karanganyar, ada 20 PPTKIS yang bekerja sama dengan Pemkab Karanganyar. Namun dari jumlah itu, yang aktif hanya 12 PPTKIS. Bila sudah tidak aktif, Dinsosnakertrans melalui Dinas Kependudukan dan Transmigrasi Pemprov Jateng, akan mencabut hak izinnya.
Kepala Dinsosnakertrans, Sumarno, mengatakan pihaknya saat ini juga tengah mengawasi TKI yang berangkat dari daerah lain. Misalnya, TKI asal Karanganyar tapi berangkat dari Sragen atau Wonogiri. “Menurut Undang-undang No 39/2004 Pasal 51, itu sudah menyalahi aturan. TKI harus berangkat dari daerah asalnya,” jelas Sumarno.

Salah satu pengelola PT Sarana Insan Mandiri, Hersuprabu, mengatakan sebagai salah satu PPTKIS yang menangani TKI yang bekerja di sektor formal, masalah TKI yang bekerja di pabrik relatif kecil dibandingkan sebagai PRT. “Biasanya masalah pribadi, misalnya cewek diajak keluar dari pabrik dan asrama,” ujarnya. Guna mengawasi TKI, imbuhnya, PPTKIS menempatkan perwakilan di negara tujuan. Di asrama, pihaknya juga membuat kegiatan yang mendidik, seperti membuat kegiatan rohani dan pengajian. Selain itu, juga membuat konsultasi secara online. “Setiap kali ada aduan 1 x 24 jam kalau bisa kita selesaikan. Antara pabrik dengan PPTKI juga ada MoU yang diketahui oleh KBRI,” ungkap Hersuprabu.

fas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya