SOLOPOS.COM - Plt Bupati Wonogiri, Edy Santosa (kiri), saat menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris atau kelurga dari perangkat desa di Wonogiri yang sudah meninggal di Ruang Khayangan, Sekretariat Daerah Wonogiri, Kamis (22/10/2020). (Solopos.com/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten Wonogiri mengisyaratkan bakal membuat kebijakan baru ihwal pengaturan gelaran hajatan oleh warga di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya dengan mengkaji hajatan dengan metode drive thru.

Pelaksana tugas atau Plt. Bupati Wonogiri, Edy Santosa, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (22/10/2020), mengatakan dirinya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan berkoordinasi untuk membahas memungkinkantidaknya hajatan warga digelar dengan metode seperti drive thru atau layanan cepat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Masih Absen Akhir Pekan Ini, Rossi Diprediksi Kembali di GP Valencia

Dalam konteks hajatan, metode itu dipraktikkan dengan cara warga mendatangi tempat hajatan, memberi sumbangan, dan langsung pulang dengan membawa sesuatu yang diberikan pelaksana hajatan. Menurut Edy cara itu sudah diterapkan di daerah lain.

“Kami akan rapat dulu membahas ini. Kira-kira memungkinkan tidak diterapkan di Wonogiri,” kata Edy.

Ditanya ihwal boleh tidaknya ada pentas musik apabila metode tersebut bisa diterapkan di Wonogiri, menurut dia lebih baik tidak ada pentas musik atau sejenisnya terlebih dahulu.

Surat Edaran

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Wonogiri, Waluyo, mengatakan dirinya bersama Gugus Tugas sudah dua kali berkoordinasi membahas pengaturan hajatan warga, belum lama ini. Koordinasi itu menghasilkan keputusan yang akan dituangkan dalam surat edaran atau SE.

Hanya, dia belum dapat menyampaikan keputusan yang dimaksudnya sebelum SE terbit. Waluyo hanya menyampaikan SE itu akan mengatur teknis mekanisme pelaksanaan hajatan, dari soal perizinan, penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19, dan sebagainya.

“Pembahasan sudah final, tinggal menunggu SE diterbitkan. Kalau nanti SE sudah terbit kami akan mengawal pelaksanaannya di lapangan,” ucap Waluyo.

Dia mengimbau ke depan warga menaati aturan yang sudah ditetapkan jika ingin menggelar hajatan. Aturan tersebut dibuat dengan pertimbangan matang dengan menekankan pencegahan penularan Covid-19. Pada prinsipnya ketentuan itu demi kebaikan pelaksana hajatan, warga yang mengikuti hajatan, warga sekitar, dan warga secara luas.

Digugat Soal Penahanan Penangkap Maling, Ini Tanggapan Polres Klaten

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab menerbitkan SE bernomor 433.2/4969 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penularan Covid-19 di Wonogiri, 29 September lalu. SE itu mengatur gelaran hajatan, seperti pernikahan. Pemkab membolehkan warga menggelar pernikahan.

Apabila terpaksa harus menggelar resepsi, tamu yang dibolehkan maksimal 30 orang. Pihak rukun tetangga atau RT harus ikut mengawasi pelaksanaan hajatan untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya