SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (Dok. JIBI/Harian Jogja)

Pemkab Gunungkidul menunggu keputusan Kemenpan RB RI sebelum mengangkat tenaga honorer.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gunungkidul siap mengangkat 86 tenaga honorer berkategori 2 (K-2) yang ada. Namun, pengangkatan tersebut tergantung Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB RI), terkait mekanisme ataupun prosedur dalam pengangkatan yang akan dilakukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu dikemukakan oleh Kepala BKD Kabupaten Gunungkidul, Sigit Purwanto, Rabu (16/9/2015). Kesiapan ini merupakan bentuk respon positif terhadap (Kemenpan RB RI) Yudi Chrisnandi untuk mengangkat 440.000 orang tenaga honorer berkategori 2 (K-2) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ekspedisi Mudik 2024

Sigit memaparkan, nantinya jika dalam petunjuk dibutuhkan tes atau mekanisme lain, pihaknya akan langsung mempersiapkan diri, termasuk juga persyaratan seperti usia dan yang lainnya.

Jumlah tenaga honorer di Gunungkidul mencapai 86 orang. Sebagian besar dari tenaga K2 tersebut merupakan pegawai administrasi dan guru di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

Ia menyarankan, bagi pegawai yang nanti tidak memenuhi syarat untuk kenaikan menjadi PNS, dipersilakan apabila ingin melanjutkan bekerja sebagai tenaga honorer Pemkab Gunungkidul atau mencari peluang lain.

Disinggung mengenai formasi kepegawaian, Sigit menuturkan masalah yang sama, yakni kekurangan tenaga guru Sekolah Dasar (SD) dan bidang kesehatan. Meski demikian ada kelebihan formasi di sejumlah bidang.

“Ada beberapa kelebihan guru mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk Sekolah Menengah Atas,” ujarnya.

Sekretaris Disdikpora Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid, ketika disinggung mengenai kekurangan tenaga pendidik di Gunungkidul, tidak menampik hal tersebut, khususnya untuk kuota guru PNS di Sekolah Dasar, apabila dihitung berdasarkan rasio antara jumlah rombongan belajar (rombel) dengan jumlah guru yang ada di tiap sekolah.

Namun, ketika sekolah mengangkat GTT maka kebutuhan guru secara jumlah dapat terpenuhi. Meski demikian, dari tahun ke tahun, lewat Badan Kepegawaian Daerah, pihaknya selalu mengajukan formasi tenaga pendidik dalam seleksi CPNS untuk Kabupaten Gunungkidul. Sekalipun formasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selalu berada di bawah jumlah yang diajukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya