SOLOPOS.COM - Ilustrasi alih fungsi lahan (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Pemkab Gunungkidul, belum seluruh lahan penduduk tersertifikasi.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Baru 53,58% bidang tanah di Kabupaten Gunungkidul tersertifikasi dan berstatus legal, yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Staff Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Gunungkidul, Siwi Irianti menyebutkan, angka itu sebesar 308.316 atau 53,58% dari jumlah total 576.548 bidang tanah di Gunungkidul. Sedangkan 268.232 bidang tanah atau 46,52% sisanya, belum terdaftar.

“Sehingga saat ini kami mengupayakan meningkatkan pelayanan melalui salah satunya legalisasi aset melalui sertifikasi Prona dan Lintas Sektor. Sebagai langkah memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah,” ujarnya Rabu (21/1/2016).

Data Hasil Kinerja BPN Kabupaten Gunungkidul 2015
1.Sertifikasi Prona dengan target 6.000 bidang, mampu direalisasikan 100%
2.Sertifikasi aset UKM dengan target 100 bidang, terealisasi 100%
3.Sertifikasi pertanian dengan target 300 bidang, terealisasi 100%
4.Sertifikasi nelayan ditargetkan untuk 50 bidang, terealisasi 100%
5.Pendaftaran tanah pertama kali/rutin ditargetkan untuk 2.575 bidang tanah. Terealisasi untuk 1.677 bidang atau 65%
6.Konsolidasi tanah untuk 25 bidang
Total ada 8.152 bidang mampu tersertifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya