SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pemkab Bantul bakal melegalkan pungutan parkir di Puskesmas.

Harianjogja.com, BANTUL–Pungutan parkir kendaraan di puskesmas yang selama ini ilegal bakal dilegalkan Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul menyusul niatan instansi itu untuk menengguk pendapatan daerah dari sektor parkir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dishub Bantul Suwito mengungkapkan selama ini sejumlah puskesmas sudah mematok tarif parkir namun pendapatannya tidak masuk kas daerah. Dengan rencana pemberlakuan secara resmi, pendapatan parkir dari setiap sepeda Rp500, motor Rp1.000 dan mobil Rp5.000 dari 27 puskesmas bakal masuk kas daerah.

Dia mengakui pemungutan parkir di puskesmas sebagai imbas dari penaikan target retribusi parkir yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tahun lalu, Dishub menyetor Rp19 juta dari parkir umum dan Rp75 juta dari parkir khusus ke kas Pemkab. Tahun ini, Pemkab menaikkan pendapatan sebesar 25% untuk parkir khusus dan 40% untuk parkir umum.

Untuk menyeimbangkan tarif yang dibebankan, Dishub akan meningkatkan layanan parkir di masing-masing Puskesmas. Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dishub akan membangun tempat parkir yang layak, seperti ruangan khusus yang beratap dan tidak hanya sekedar diletakkan di bawah pohon.

“Untuk hal ini [tarif parkir], Dinkes sudah tidak mempermasalahkan lagi,” ucap Suwito, Minggu (5/4/2015).

Menurut Suwito, selain untuk mengejar target penaikan pendapatan parkir, retribusi perlu diberlakukan mengingat kondisi puskesmas yang semakin tidak tertata. Dengan pemberlakuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), banyak masyarakat yang datang ke puskesmas sehingga pengelolaan parkir terbengkalai.

Kepala Dusun Pandes, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Setyo Raharjo tidak keberatan jika masyarakat dibebani tarif parkir di puskesmas. Asal, pengelola memberikan fasilitas yang sesuai dengan tarif yang dibebankan.

Selama keamanan terjamin, dusun akan mendukung keputusan Dishub.

“Tidak apa-apa ditariki parkir asal ada karcisnya dan kasus pencurian helm tidak ada lagi,” kata Setyo.
Yang lebih penting lagi adalah pentingnya tempat khusus untuk parkir yang diberi semacam kanopi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya