Solopos.com, BANTUL — Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan Peraturan Bupati Bantul (Perbub) No. 62/2021 tentang Pendistribusian Oksigen kepada masyarakat yang terpapar Covid-19.
Perbub yang diteken Bupati Abdul Halim Muslih, 10 Agustus 2021, tersebut mengatur distribusi dan syarat penerima oksigen gratis sisa olahan dari oksigen generator.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Persayaratan penerima distribusi oksigen adalah pasien yang melakukan karantina mandiri, isolasi mandiri, dan isolasi di selter,” tulis Halim pada Pasal 3 diktum keempat di Perbub tersebut.
Baca Juga: Keren, Pasien non Covid-19 di Bantul Bisa Akses Oksigen Gratis
Sementara untuk pendistribusian oksigen, mengacu pada Pasal 2, disebutkan dilakukan oleh satgas kabupaten, kalurahan, padukuhan dan selter.
“Untuk tata cara permohonan distribusi, Satgas Covid atau pengelola selter membawa surat permohonan tertulis yang ditujukan ke Bupati cq kepala bagian administrasi kesejahteraan rakyat yang ditandatangani oleh lurah atau dukuh selaku ketua satgas,” imbuh Halim.
Adapun tabung yang dilayani adalah tabung berukuran 1 meter kubik. Dan satu orang hanya diberikan alokasi distribusi oksigen untuk 1 tabung. “Satgas Covid-19 dan pengelola selter dilarang memungut bayaran atas pendistribusian oksigen kepada pasien yang memerlukan,” tulis Halim.
Sementara dalam Perbub No.62/2021 tentang Pendistribusian Oksigen kepada masyarakat pasien Covid-19, tidak ada klausul pasal untuk warga umum dengan riwayat penyakit yang membutuhkan oksigen diperbolehkan mengakses oksigen yang ditempatkan di Rumah Dinas Bupati Bantul tersebut.
Baca Juga: Tekan Kematian Pasien Covid-19, Pemkab Bantul Gratiskan Oksigen Untuk Warganya
Padahal, sebelumnya, Bupati Halim saat launching oksigen generator di RS Panembahan Senopati Bantul, Jumat (6/8) lalu menyatakan warga selain pasien Covid-19 yang memiliki riwayat penyakit asma dan jatung boleh mengakses oksigen tersebut.
“Karena ini didedikasikan untuk masyarakat Bantul maka untuk pasien Covid-19 dan noncovid-19 bisa mengaksesnya. Tapi harus dengan sepengetahuan Satgas Covid-19 tingkat Kalurahan,” kata Halim saat itu.