SOLOPOS.COM - Ilustrasi.dok

 
Harianjogja.com, BANJARNEGARA — Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, mulai menerapkan aplikasi tata naskah dinas elektronik (e-office) sebagai bagian dari upaya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

Pencanangan penggunaan aplikasi tata naskah dinas elektronik tersebut secara resmi dilakukan Bupati Banjarnegara Sutedjo Slamet Utomo dalam acara Peringatan Hari Jadi Ke-183 Kabupaten Banjarnegara di Pendapa Dipayuda Banjarnegara, Sabtu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan bahwa aplikasi tata naskah dinas elektronik merupakan suatu program pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam mendukung pekerjaan di kantor seperti surat-menyurat.

“Dengan demikian, surat-menyurat dapat dilaksanakan secara cepat dan hemat biaya,” katanya.

Menurut dia, penerapan aplikasi tersebut di Jawa Tengah masih jarang, sehingga tidak menutup kemungkinan Banjarnegara kelak akan menjadi percontohan bagi kabupaten/kotalainnya.

Bahkan, kata dia, kemungkinan di wilayah eks Keresidenan Banyumas, Kabupaten Banjarnegara yang lebih dulu menerapkan aplikasi tata naskah dinas elektronik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Saat ditemui wartawan usai rangkaian acara Peringatan Hari Jadi Ke-183 Kabupaten Banjarnegara, Bupati mengatakan bahwa penerapan aplikasi tata naskah dinas elektronik ditujukan untuk mempercepat dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak ada ketergantungan pada pejabat pengambil kebijakan.

“Jika pejabatnya sedang keluar daerah, tidak harus menunggu paraf atau tanda tangan. Misalnya, saya sedang ke Jakarta atau Semarang, kalau harus menunggu tanda tangan saya, akhirnya akan menghambat pelayanan,” katanya.

Akan tetapi dengan menerapkan aplikasi tersebut, kata dia, jika ada yang harus ditandatangani, dapat dilakukan seketika itu juga, sehingga dapat segera didistribusikan sesuai kepentingannya.

Menurut dia, penerapan aplikasi tata naskah dinas elektronik tersebut dapat mendukung efisiensi dan efektivitas.

“Di samping menghemat waktu, juga mengurangi penggunaan kertas, sehingga dapat terjadi penghematan,” katanya.

Informasi yang dihimpun dari Bagian Humas Sekretariat Daerah Banjarnegara, aplikasi tata naskah dinas elektronik (TNDE) dapat diakses penggunanya dimana saja pada hari dan jam kerja melalui berbagai media seperti komputer, laptop, dan telepon pintar (smartphone).

Dalam hal ini, hak akses pengguna aplikasi TNDE bagi Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan Kepala Bagian Setda meliputi membaca surat masuk dan keluar, membuat konsep surat, pemeriksaan/edit surat, persetujuan surat, menentukan tingkat keamanan surat, menentukan kecepatan proses surat, disposisi, serta membaca/mengirim surat bersifat rahasia.

Hak akses pengguna dalam aplikasi TNDE bagi Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala Subbagian meliputi membaca surat masuk dan keluar kecuali yang bersifat rahasia, membuat konsep surat, pemeriksaan/edit surat, persetujuan surat, disposisi, serta menentukan kecepatan proses surat.

Hak akses pengguna dalam aplikasi TNDE bagi petugas Tata Usaha/Sekretariat meliputi membaca surat masuk dan keluar kecuali yang bersifat rahasia, membuat konsep surat, mengirim surat, edit surat, menambah/mengedit borang scuan (template), penomoran surat, menentukan kecepatan proses surat, serta mengirim surat.

Hak akses pengguna administrator dalam Aplikasi TNDE meliputi manajemen data induk pengguna (master data user), pemberian kewenangan (role) pengguna, dan manajemen borang acuan (template) naskah dinas (penambahan/perubahan pengguna dan borang acuan dilakukan dengan persetujuan atasan langsung administrator).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya