SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Lokasi penambangan galian C di Lereng Merapi yang ditinggalkan para penambang liar mendesak direklamasi. Tahun ini, Pemkab Klaten mengalokasikan dana Rp 90 juta untuk mereklamasi lima titik bekas penambangan galian C di wilayah Kecamatan Kemalang.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Klaten, Ir Bambang Agoestiono, Rabu (7/4), mengatakan, reklamasi perlu dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan yang saat ini kelihatan tandus setelah digali penambang liar.
“Dari hasil survey dan pemetahan lahan, tim menemukan lima titik lahan yang mendesak direklamasi tahun ini.” jelasnya di Klaten.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia menerangkan, lima lokasi itu berada di Desa Sidorejo, Tegalmulyo, Kendalsari, Talun, dan Panggang. Ditambahkan olehnya, lokasi lahan bekas penambangan liar jika tak segera direklamasi bisa mengancam wilayah tangkapan air. Dalam jangka panjang, yang merasakan terlebih dahulu adalah warga yang tinggal di dataran rendah.

Bambang menguraikan, bekas penambangan di sejumlah lokasi meninggalkan cekungan dengan kedalaman 10-20 meter dan kondisi di sekelilingnya yang sebelumnya berwujud hutan kini nyaris gundul dari tanaman.

Dengan kondisi tersebut, air hujan yang tercurah diterima sebagai air permukaan dan tidak tersimpan dengan baik di dalam tanah.

Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan Pemkab, pasokan air di dataran rendah akan berkurang dan berpotensi terjadi krisis. Menurut Bambang, setiap tahun diupayakan reklamasi, namun disesuaikan dengan ketersediaan dana. Dikatakan dia, alokasi APBD 2010 senilai Rp 90 juta akan digunakan membeli bibit pohon keras dan ditanam secepatnya.

rei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya