SOLOPOS.COM - Belasan bendera partai politik berkibar di sekitar Teteg Wetan, Wates, Wates, Kulonprogo, Senin (5/2/2018) siang. (Beny Prasetya/JIBI/Harian Jogja)

Panitia Pengawas Pemilu Kulonprogo telah mengirimkan surat kepada Partai Politik di Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO — Panitia Pengawas Pemilu Kulonprogo telah mengirimkan surat kepada Partai Politik di Kulonprogo untuk melakukan audiensi terkait pemasangan atribut partai politik di luar waktu dan wilayah yang ditentukan.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Panwas Kordinator Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Ria Harlinawati mengungkapkan bahwa Panwaslu telah mengirimkan surat untuk melakukan audiensi bersama seluruh parpol di Kulonprogo terkait pemasangan atribut partai di luar waktu dan wilayah yang ditetapkan.

“Sudah ada pengiriman surat yang bertujuan untuk duduk bersama membahas  sosialisasi dan  menigngatkan  metode pendidikan politik yang diperbolehkan,” katanya, Senin (5/3/2018).

Hal itu Ria ungkapkan karena adanya bendera yang berkibar di luar markas partai politik dan diluar masa kampanye. Yang mana menurut  Pasal 276 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum yang menyatakan kampanye hanya boleh dilakukan tiga hari setelah Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta paslon Capres dan Cawapres muncul.

“Dan kami ingin mengingatkan ini belum waktunya, dan jika terbukti ada partai yang melanggar, kami minta parpol bersangkutan menurunkan bendera atau atribut tertentu,” jelasnya.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kulonprogo,  Duana Heru, mengatakan bahwa Satpol PP Kulonprogo belum bisa menindak bendera dan baliho parpol yang ada akibat belum bisa melakukan tindakan karena tidak memiliki surat rekomendasi dari Panwaslu.

“Kami kalau di dalam masa kampanye bisa melakukan tindakan ketika sudah diberikan rekomendasi dari Panwaslu untuk menindak,” ungkapnya.

Karena di luar masa kampanye, Duana mengungkapkan bahwa Satpol PP tidak mempunyai dasar untuk menindak atribut partai yang muncul di waktu dan tempat yang salah. Satpol PP harus memiliki peraturan daerah sendiri agar mempunyai dasar untuk menurunkan atribut partai tersebut.

“Harusnya kami mempunyai peraturan bupati terkait atribut partai dan penurunannya. yang telah mempunyai baru Kabupaten Sukoharjo dan Bojonegoro,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya