SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2019. (kpu.go.id)

Sebanyak 14 parpol di Kota Solo lolos verifikasi dan dipastikan bisa ikut Pilkada 2019.

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menetapkan 14 partai politik (parpol) dari total 16 parpol yang mendaftarkan sebagai peserta Pemilu 2019 di Kota Solo telah memenuhi syarat (MS).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun, 14 parpol itu masih harus menunggu keputusan KPU pusat terkait parpol yang berhak mengikuti kontestasi politik 2019. Keputusan itu dijadwalkan keluar 17 Februari mendatang.

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penelitian administrasi dan verifikasi persyaratan kepesertaan Pemilu 2019 di Hotel Swiss-Belinn Saripetojo Solo, Kamis (8/2/2018) siang. Verifikasi yang dilakukan KPU terkait kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor tetap, dan keanggotaan parpol terkait.

Komisioner KPU Solo Divisi Hukum Pencalonan dan Kampanye KPU Solo, Nurul Sutarti, menjelaskan mulanya ada 16 parpol yang menyerahkan dokumen keanggotaan yang meliputi salinan kartu tanda anggota (KTA) parpol dan KTP elektronik ke KPU Solo. Mereka adalah PDIP, Perindo, PSI, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Hanura, PPP, PAN, PKS, Partai Nasdem, PBB, PKB, dan Partai Idaman.

Dua parpol yaitu PBB dan Partai Idaman tidak diteliti oleh KPU Solo karena KPU pusat tidak menerima dokumen persyaratan pendaftaran. Pada masa penelitian administrasi, KPU harus menindaklanjuti Putusan Bawaslu terhadap sembilan parpol yang mengajukan permohonan kepada Bawaslu, di antaranya PBB, Partai Idaman, dan PKPI.

Dengan begitu, KPU Solo melakukan penelitian administrasi terhadap 17 parpol, 16 parpol awal ditambah PKPI. Namun, hasilnya Partai Idaman, Partai Berkarya, dan Partai Garuda dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kemudian, untuk kali kedua KPU Solo harus menindaklanjuti Putusan Bawaslu terhadap dua parpol yaitu Partai Berkarya dan Partai Garuda dengan menerima kembali hasil perbaikan kedua parpol.

Dari verifikasi kedua itu, dua parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) yaitu Garuda dan Idaman. Sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) No. 7/2017 dan Peraturan KPU No. 11/2017, ada tiga parpol yang harus diverifikasi faktual terkait kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor tetap, dan keanggotaan.

Parpol tersebut adalah Perindo, PSI, dan Berkarya. Hasilnya, Perindo memenuhi syarat (MS) secara keseluruhan. Sedangkan PSI dan Berkarya dinyatakan MS tetapi harus melakukan perbaikan persyaratan keanggotaan.

Dalam verifikasi faktual terakhir pada Selasa (30/1/2018)- Kamis (1/2/2018) terhadap 14 parpol yaitu 12 parpol peserta Pemilu 2014 dan dua parpol baru yaitu Berkarya dan PSI. Nurul kemudian memaparkan hasil verifikasi faktual seluruh parpol yang akan berkompetisi pada 2019.

Dari 12 parpol lama, PKPI dinyatakan TMS karena seluruh aspek verifikasi faktual tidak terpenuhi. Sedangkan dari empat partai baru, Perindo, Berkarya, dan PSI dinyatakan MS. “Tapi penetapan parpol yang bisa ikut Pemilu 2019 dilakukan KPU pusat pada 17 Februari mendatang,” kata dia.

Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, mengatakan hasil pleno itu adalah verifikasi final yang dilakukan KPU terhadap parpol di Kota Solo. Terkait keterwakilan perempuan 30 persen, ia menjabarkan KPU di tingkat pusat mewajibkan struktur ketua sekretaris bendahara (KSB) wajib 30 persen perempuan.

“Tapi kalau di tingkat daerah tidak wajib. Ketika ada perempuan dalam KSB, itu lebih baik. Kami hanya menyampaikan keterwakilan perempuan 30 persen terpenuhi atau tidak,” kata dia saat diwawancara wartawan, Kamis.

Tahap berikutnya ditetapkan oleh KPU pusat. Kemudian 18 Februari atau 19 Februari adalah pengundian nomor urut. “Setelah itu baru kampanye,” katanya.

Ketua DPD Partai Demokrat, Supriyanto, mengatakan segera berkonsolidasi dengan anggotanya dalam menyukseskan Pemilu Gubernur Jawa Tengah 2018 dan Pemilu 2019. “Saya optimistis di Solo kami bisa dapat lima kursi DPRD,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya