SOLOPOS.COM - Peta Kabupaten Batang, Jawa Tengah. (flickr.com)

Pemilu 2019 disongsong KPU Batang dengan membagi kabupaten itu menjadi lima daerah pemilihan (dapil).

Semarangpos.com, BATANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menyongsong pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) legislatif 2019 dengan membagi wilayah kabupaten setempat menjadi lima daerah pemilihan (dapil).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua KPU Kabupaten Adhi Pranoto mengatakan keputusan itu diambil setelah beberapa kali dilakukan rapat koordinasi dengan partai politik (parpol) maupun dengan pemangku lain kepentingan di Kabupaten Batang. Pembangian lima dapil untuk pemilu 2019 itu sama seperti pada pileg lima tahun tahun sebelumnya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Semua partai politik sudah tanda tangan (sepakat jumlah dapil tetap lima). Oleh karena, kesepekatan itu akan kita sampaikan hasil uji publik pada KPU RI melalui KPU Provinsi. Hasil uji publik akan direkap pada tingkat provinsi dan kemudian disampaikan direkap secara nasional yang pada Maret 2018,” kata Ketua KPU Kabupaten Adhi Pranoto di Batang, Selasa (13/2/2018).

Ia mengatakan jumlah dapil di Kabupaten Batang memang tidak ada perubahan karena masih mengacu pada pertumbuhan penduduk yang signifikan, yaitu 773.138 orang sehingga alokasinya masih tetap 45 kursi. “Pertumbuhan pada masing-masing kecamatan pun tidak ada yang berubah signifikan sehingga daerah pemilihanya masih sama yaitu lima daerah pemilihan. Jadi pertimbangan geografis, porposional, kesetaraan dapil dan kesinambungan pemilu sebelumnya menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan dapil,” katanya.

Anggota KPU Kabupaten Batang yang membidangi Divisi Teknis, Gunadi Fitrianto, mengatakan jumlah kursi DPRD Kabupaten Batang sebanyak 45 kursi dengan daerah pemilihan, yaitu Dapil 1 meliputi Kecamatan, Batang, Dapil 2 (Kecamatan Tulis, Kandeman, Subah, dan Pecalungan), Dapil 3 (Kecamatan Gringsing, Tersono, Limpung, Banyuputih), Dapil 4 (Kecamatan, Bawang, Reban, Blado, Reban), Dapil 5 (Bandar, Wonotunggal, Warungasem). “KPUtelah menyusun rencana usulan dapil dan alokasi kursi pada Pemilihan Legislatif 2019 telah sesuai dengan tujuh prinsip penyusunan dapil dan alokasi kursi tanpa ada tekanan dari pihak manapun,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya