SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pemilu 2019, persiapan dilakukan KPU dengan mendata partai-partai politik yang ingin menjadi peserta.

Semarangpos.com, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) mengimbau partai politik yang telah terdata pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera melakukan pendaftaran ke Kantor KPU Jateng jika ingin menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Imbauan ini disampaikan menyusul tidak sinkronnya jumlah partai politik yang telah terdaftar di Kemenkumham dengan data yang dimiliki KPU Jateng.

Wakil Ketua Divisi Hukum KPU Jateng, Muslim Aisha, menyebutkan dari 73 partai politik yang telah terdaftar melalui Surat Keputusan (SK) Kemenkumham, baru 17 di antaranya yang tercatat oleh KPU Jateng. 17 partai itu, 12 di antaranya merupakan partai lama atau yang pada pemilu sebelumnya telah menjadi peserta.

Sedangkan, lima di antaranya merupakan partai baru, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Partai Idaman, Partai Garuda, dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

“Kami harap yang lainnya segera melakukan pendaftaran ke KPU jika ingin menjadi peserta pada Pemilu 2019 nanti. Kami akan membuka pengumuman pendaftaran peserta Pemilu 2019 pada 1-3 Oktober. Selanjutnya, 3-16 Oktober dilakukan pendaftaran dan pengumpulan berkas,” beber Muslim saat menggelar jumpa pers di Kantor KPU Jateng, Jl. Veteran, Kota Semarang, Jumat (29/9/2017) siang.

Muslim menambahkan verifikasi partai peserta pemilu akan dilakukan dalam dua tahap, yakni administrasi dan faktual. Verifikasi faktual akan dilakukan secara terpusat oleh KPU Pusat. Sementara, KPU provinsi hanya bertugas melakukan verifikasi faktual.

“Verifikasi faktual ini meliputi keberadaan partai itu, seperti letak kantornya, status kantornya, dokumen kepengurusannya di tingkat provinsi, dan pemenuhan kuota 30% perempuan di dalam kepengurusan partai,” beber Muslim.

Muslim menambahkan verifikasi ini wajib bagi seluruh partai yang ingin menjadi peserta pada Pemilu 2019. Meski pun partai tersebut merupakan partai lama atau telah menjadi peserta pada pemilu sebelumnya.

“Verifikasi ini merupakan bagian dari proses pendaftaran. Kalau partai lama mungkin enggak perlu mengikuti verifikasi administrasi, tapi untuk verifikasi faktual kan perlu. Siapa tahu data-data kepengurusannya berubah,” tegas Muslim.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya