SOLOPOS.COM - Logo Pemilu 2014 (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menginstruksikan kepada para kasi trantib dari seluruh kecamatan di Sukoharjo untuk mencopot atribut kampanye yang menyalahi ketentuan, khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 1/2013.

Hal itu dilakukan sembari menunggu perubahan Peraturan Bupati (Perbup) No. 7/2013 tentang pedoman pemasangan alat peraga kampanye. Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo, ketika ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (6/11/2013), mengatakan pihaknya mengambil inisiatif mengumpulkan seluruh kasi trantib agar memiliki persepsi yang sama tentang aturan pemasangan atribut kampanye.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mengaku telah menginstruksikan  kepada mereka agar tegas menegakkan peraturan. “Ada pembatasan-pembatasan untuk alat peraga kampanye. Agar persepsinya sama, aturan yang sudah pasti-pasti itu kami sampaikan kepada para kasi trantib,” kata dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia mengklaim sudah melakukan penertiban di beberapa lokasi. Namun, ia mengakui tindakan itu dilakukan sesuai skala prioritas. “Kami menekankan penertiban di jalan-jalan protokol seperti Jl. Ir. Sukarno dan jalan menuju Wonogiri,” ujarnya.

Ia mengakui, pemasangan atribut kampanye yang dipasang di mobil belum diatur dalam PKPU maupun Perbup. Hal itu rencananya akan dibahas dalam pembahasan mendatang bersama para pemangku kepentingan.

“Setelah Perbup yang baru terbit, sosialisasi akan dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) kepada pengurus partai politik (parpol),” tegasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya