SOLOPOS.COM - Menteri Agama yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali. (JIBI/Bisnis/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Komunikasi politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berujung konflik di tubuh PPP. Ketua Umum PPP Suryadharma Ali pun memecat Wakil Ketua Umum (Waketum) Suharso Monoarfa, dan empat ketua DPW PPP. Namun, kabar pemecatan itu dibantah Sekjen PPP Romahurmuziy, dan pengurus lain.

Kabar pemecatan disampaikan Wasekjen PPP, Syaifullah Tamliha. “Yang dipecat Wakil Ketua Umum, Pak Suharso Monoarfa; Ketua DPW Jawa Barat, Rahmat Yasin; yang ketiga Ketua DPW Jawa Timur, Musyaffa Noer; Ketua DPW Sulawesi Selatan, Amir Uskara; dan Ketua DPW Sumatra Utara, Fadli Nursal,” kata Syaifullah, di Jakarta, Rabu (16/4/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Syaifullah menyebut surat pemecatan ditandatangani Suryadharma Ali dan dirinya, Rabu dini hari. Alasan pemecatan, kata Syaifullah, kelima orang itu membuat gerakan yang bertentangan dengan AD/ART, yaitu mendesain rapat penggulingan Suryadharma. Mereka juga menggalang mosi tidak percaya terhadap Suryadharma. “Mosi itu ditandatangani 26 DPW. Mereka membuat kisruh,” ujar Tamliha.

Khusus untuk Suharso, ada pelanggaran lain yang membuatnya dipecat. Suharso dianggap tak bekerja dengan baik sebagai Ketua Lajnah Pemenangan Pemilu (LP2) PPP. “Ketika orang menghitung suara dia malah sibuk. Dia tidak pernah menyampaikan satu angka pun yang dia dapat. Dia hanya sibuk urus istrinya yang calon [anggota] DPR dari Garut-Tasikmalaya,” tuturnya.

Suharso digantikan oleh Djan Faridz yang saat ini menjabat Menteri Perumahan Rakyat (Menpera). Sementara ketua DPW yang diberhentikan akan digantikan oleh wakil ketua DPW masing-masing. “Mereka tidak menaati AD/ART dan keputusan partai lainnya yang telah diputuskan partai. Silakan mereka mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai,” demikian Syaifullah.

Meski demikian, nasib Emron Pangkapi, kolega Suharso yang ikut mendorong penggulingan Suryadharma, sejauh ini masih aman. “Kemarin [Emron bertemu], dan dia tetap mengakui Suryadharma sebagai ketua umum yang sah. Tapi dikaji kembali, belum ada sanksi,” kata Syaifullah.

Tanpa Teken Sekjen

Kenapa SK itu tidak ditandatangani Sekjen Romahurmuziy? “Yang tanda tangan Pak Suryadharma dan saya. Situasi mendesak,” katanya.

Kisruh di tubuh partai berlambang Kakbah itu terkait kehadiran Suryadharma dalam kampanye Partai Gerindra di Gelora Bung Karno beberapa waktu lalu. Bahkan, Suryadharma yang saat itu mengenakan jaket PPP mengaku “jatuh cinta” kepada Prabowo, calon presiden (capres) dari Gerindra.

Alhasil, manuver Suryadharma diprotes oleh berbagai kalangan mulai DPW hingga DPP. Ujung-ujungnya, 26 DPW mengajukan mosi tak percaya kepada Suryadharma. Namun, pemecatan Suharso cs. dibantah oleh Sekjen Rohamurmuziy. Romi, demikian dia akrab disapa, mengaku tak pernah menerbitkan surat pemecatan dalam kapasitasnya sebagai sekjen.

“Yang pasti sampai saat ini isu pemecatan tidak ada dasarnya. Sampai detik ini saya tidak menerbitkan surat apa pun terhadap siapa pun. Penyelesaian masalah akan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat untuk menuju islah. Karena semata-mata ini perbedaan pendapat. Jadi isu ini enggak benar,” kata Romi dalam konferensi pers di Kantor DPP PPP, Rabu. Menurut Romi, perdebatan antara kubu Suharso dan Suryadharma hanyalah perbedaan pendapat yang bisa diselesaikan dengan musyawarah.

Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PPP juga bereaksi keras menanggapi kabar pemecatan itu. “SK bodong itu yang keluar,” kata Sekretaris MPP PPP, Lukman Hakim Hasibuan.

Lukman mengatakan SK pemecatan Suharso cs. tidak ditandatangani oleh Sekjen Romahurmuziy. Tanpa tanda tangan sekjen, SK itu tidak sah. (JIBI/Solopos/Detik/Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya