SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Satu tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Beji, Kecamatan Andong, Boyolali, tepatnya di TPS 3, terpaksa harus diulang lantaran ada surat suara yang tertukar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggelar pemungutan suara ulang, Jumat (11/4/2014).

Dari informasi yang dihimpun Solopos.com, pada saat penghitungan surat suara DPRD Boyolali di TPS 3 Beji, diketahui telah ada surat suara yang tertukar surat suara untuk dapil 3 (Andong, Klego, Simo, Nogosari) dengan surat suara Dapil 2 (Kemusu, Karanggede, Wonosegoro, Juwangi), sejumlah 18 surat suara. Ketua KPU Boyolali, Siswadi Sapto Hardjono, menyebutkan pihaknya tidak tahu letak kesalahan tertukarnya surat suara itu. Karena menurut Siswadi, proses pensortiran surat suara di tingkat KPU sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi kami memperkirakan kesalahan surat suara itu dari percetakan. Karena kami kira proses sortir di KPU sudah tiga kali. Dan tentunya ratusan petugas juga yang penting selesai melipat,” kata Siswadi, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Kamis (10/4/2014).

Siswadi juga menyebutkan, bahwa di Boyolali hanya ada satu TPS yang harus diulang. Penegasan ini juga disampaikan untuk menindaklanjuti informasi dari KPU Jateng yang menyebutkan bahwa di Boyolali ada dua TPS yang diulang. “Yang betul hanya satu dan dari hasil evaluasi kami di Dapil 2, tidak ditemukan kasus yang sama. Artinya surat suara itu tidak tertukar. Tetapi kemungkinan salah memasukkan.”

Siswadi mengatakan, agenda pemungutan suara ulang yang rencananya akan digelar TPS 3 Desa Beji itu dilaksanakan berdasarkan SE KPU RI No.275/KPU/IV/2013, yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa apabila ada surat suara yang tidak sesuai dengan wilayahnya dan baru diketahui saat pemungutan atau penghitungan suara, maka segera dihentikan dan ditunda sampai adanya penggantian. Serta, lanjut Siswadi, digelar pemungutan suara ulang dengan surat suara yang sesuai dengan daerah pemilihannya.

“Memang kami sudah disediakan logistik termasuk surat suara untuk pemungutan suara ulang. Dan hari ini [Kamis] kami menggelar pleno, dan akan kami arahkan agar pemungutan suara ulang digelar Jumat.”

Dengan adanya agenda tersebut, KPU pun telah menyiapkan logistik untuk proses tersebut. Di antaranya, formulir-formulir, alat tulis kantor (ATK), dan yang utama adalah formulir C6 atau pemberitahuan kepada calon pemilih. Siswadi menegaskan, bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara ulang adalah pemilih yang memberikan hak pilihnya pada 9 April kemarin. “Yang 9 April kemarin ndak nyoblos, besok tidak boleh nyoblos saat pemungutan suara ulang.”

Dia menyebutkan dari daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 3 Desa Beji sebanyak 420 pemilih, pada saat pemungutan suara Rabu (9/4/2014), tidak hadir semuanya. Saat itu yang hadir hanya sekitar 246 pemilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya