SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, MALANG — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang, Jawa Timur, menemukan praktek politik uang dalam kampanye terbuka Partai Demokrat (PD) yang dihadiri ketua umumnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di depan Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang.

George Da Silva, Divisi Penangangan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kabupaten Malang, mengatakan praktik politik uang tersebut berupa bagi-bagi uang Rp20.000 kepada simpatisan yang dilakukan oleh seorang calon legislatif (caleg) Partai Demokrat daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Kepanjen, Pagelaran, Bululawang, dan Kecamatan Gondanglegi dengan nomor urut satu.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

“Praktek politik uang tersebut ditemukan langsung tim kami di lokasi kampanye terbuka,” kata George di sela kampanye, Sabtu (22/3/2014).

Panwaslu mengamankan barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp10.000, satu kaus, dan satu stiker bergambar caleg. Selain itu Panwaslu juga mencatat nomor seri dua pecahan Rp10.000 tersebut yakni mHB643397 dan nJU768418.

Uang tersebut diserahkan oleh koordinator lapangan bernama Inung kepada Chofiyah, keduanya warga Kecamatan Kepanjen. Sewaktu menyerahkan uang itulah keduanya berhasil dipergoki oleh Panwaslu. “Apa yang dilakukan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Pemilu dan bisa dipidanakan,” jelas dia.

Sebagai tindak lanjut dari temuan pelanggaran tersebut, Panwaslu berencana memanggil caleg yang bersangkutan. Selain itu Panwaslu juga menemukan pelanggaran Pasal 86 ayat (1) huru (k) Undang-Undang (UU) No. 8/2012 yakni  menyertakan anak-anak dalam pelaksanaan kampanye di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Panwaslu juga siap mendatangkan ahli bahasa dari Universitas Negeri Malang (UM), Prof. Anas Santoso, yang akan dimintai bantuannya untuk menerjemahkan percakapan kedua tersangka (Inung dan Chofiyah) yang berhasil direkam Panwaslu.

“Dengan bukti yang kami miliki itu kampanye Partai Demokrat jelas melanggar Pasal 86 ayat (1) huruf (j) tentang menjanjikan atau memberi uang atau materi lain ke peserta lain. Jungto Pasal 89 huruf (d), jungto Pasal 301 ayat (1) dengan ancaman hukuman dua tahun dengan denda Rp24 juta,” ujarnya.

Kampanye terbuka Partai Demokrat tersebut dihadiri SBY bersama istri Ani Yudhoyono, dan anaknya Edhie Baskoro Yudhoyono, peserta konvensi Partai Demokrat Dahlan Iskan dan Pramono Edi, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, serta Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Nurhayati Ali Assegaf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya