SOLOPOS.COM - Gedung Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Solopos.com, SEMARANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) mensyukuri keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan 11 partai politik terhadap hasil penghitungan suara Pemilu 2014.

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo ketika dihubungi Solopos.com di Semarang, Selasa (1/7) malam, mengatakan sejak awal sudah merasa optimistis akan memenangi gugatan sengketa pemilu legislatif di MK itu karena sudah menyiapkan data-data.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Alhamdullilah, kerja keras anggota KPU Jateng ada hasilnya. MK menolak gugatan 11 partai politik [parpol],” katanya.

Menurut dia, pelanggaran-pelanggaran terkait pelaksanaan Pileg 9 April 2014 sebenarnya telah ditangani jajaran KPU Jateng, semisal masalah surat suara yang tertukar di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di daerah langsung dilakukan pemilihan ulang di TPS itu.

Demikian pula terhadap komisinoner KPU kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran pileg seperti di Wonosobo dipecat. “Kami melakukan koordinasi dengan Badan Pengawa Pemilihan Umum [Bawaslu] Jateng dalam menangani permasalahan pileg,” ungkap mantan Ketua KPU Wonogiri ini.

Joko menambahkan pihaknya belum menerima salinan putusan putusan MK tersebut, “Putusan MK nantinya diserahkan ke KPU pusat kemudian ke KPU Jateng. Sudah ada anggota KPU Jateng Hakim Junaidi di Jakarta yang akan membawa salinan putusan MK,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPW PKS Jateng Hadi Santoso menyatakan bisa menerima putusan MK. Meskipun sebenarnya, imbuh dia, pihaknya telah melampirkan bukti gugatan formulir C1 dari download rekapitulasi KPU Jateng .

“PKS dapat menerima keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Kami hanya mengajukan satu gugatan untuk hasil pileg DPRD Kabupaten Sukoharjo,” ungkap dia.

Berdasarkan berita putusan sidang dari www.mahkamahkonstitusi.go.id, majelis hakim MK menolak gugatan 11 partai politik (parpol) peserta Pileg 9 April 2014 atas hasil pemilu di Provinsi Jateng. Adapun gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditarik kembali.

Pada putusan majelis hakim MK Senin (30/6), menolak permohonan gugatan yang diajukan tujuh parpol yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Dalam pertimbangannya, MK menilai sejumlah pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya dengan meyakinkan. Permohonan yang diajukan PAN di daerah pemilihan (Dapil) Pemalang 1, misalnya, mendalilkan adanya penggelembungan suara untuk PKB di sejumlah TPS Kecamatan Pemalang.

Menurut MK, bukti-bukti tertulis yang diajukan pemohon diragukan kebenarannya karena adanya coretan dan penebalan dalam penulisan perolehan suara partai poitik. “Selain itu, tidak seluruh Formulir C1 di TPS-TPS yang dipermasalah diajukan sebagai bukti untuk membuktikan dalilnya,” kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim.

Sebelumnya, majelis hakim MK pada Jumat (27/6), menolak gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya