SOLOPOS.COM - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Kamis (12/9/2013), mengungkapkan adanya 9 kepala daerah yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2014. Terkait hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta DPRD segera memproses pemberhentian para kepala daerah itu.

Sampai kini, lanjutnya, 8 dari 9 kepala daerah tersebut belum mengundurkan diri dari jabatannya. “[Walikota] Tanggerang sudah berhenti, sudah saya teken. Tinggal 8 orang akan kami kirim surat ke DPRD,” katanya saat ditemui wartawan di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menjelaskan pemerintah pusat tidak bisa memberhentikan para kepala daerah itu tanpa keputusan DPRD. “Harus ada DPRD, pemberhentian melalui sidang Dewan, kami desak DPRD segera rapatkan,” kata Gamawan.

Pasal 51 ayat (2) UU No. 8/2012 tentang Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18/2013, kata dia, mengharuskan kepala daerah yang mencalonkan diri menjadi anggota lembaga legislatif itu mundur.

Para kepala daerah yang masuk di DCT Pemilu 2014 adalah Walikota Tanggerang Wahidin Halim, Wakil Bupati Ogan Komering Ilir Engga Dewata Zainal, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Badrul Munir, Bupati Klungkung Wayan Candra, Wakil Bupati Lombok Timur Syamsul Luthfi, Bupati Belitung Dharimansyah Husen, Bupati Nagekeo Johannes Samping Aoh, dan Walikota Kotamobagi Djelantik Mokodompit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya