SOLOPOS.COM - Personel Satpol PP mencopot alat peraga kampanye (APK) milik caleg dari Partai Golkar di sebelah utara Kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Solo, Rabu (12/2/2014). (JIBI/Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SOLO—Bukan hanya alat peraga kampanye (APK) milik partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) yang dicopoti tim penertiban. Tiga alat peraga sosialisasi (APS) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun diberedel tim penertiban, Rabu (12/2/2014) siang.

Pencopotan APS KPU itu dilakukan tim penertiban yang terdiri atas personel Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP) dan linmas atas rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jebres. Tiga APS KPU itu berupa spanduk yang dipasang melintang jalan dan pada pohon atau tiang listrik/telepon di perempatan Panggung, di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ledoksari, dan di sebelah timur taman Tugu Cembrengan Jebres.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain melepas APS KPU, tim penertiban juga menyisir sejumlah daerah di wilayah Kecamatan Jebres. Penertiban APK itu dilakukan sejak Selasa-Kamis (11-13/2). Untuk memaksimalkan kinerja tim penertiban, Panwascam membagi tim menjadi empat kelompok dengan kekuatan 6-7 orang/kelompok. Dua kelompok bergerak di Kelurahan Mojosongo dan Jebres, dua kelompok lainnya bergerak di wilayah selatan Kecamatan Jebres.

“Intinya, semua APK yang melanggar kami copot semua, termasuk APS milik KPU yang melintang jalan, dipasang pada tiang listrik/telepon dan pohon. KPU bikin aturan larangan hanya untuk parpol dan caleg, tapi KPU sendiri tidak memberi contoh yang baik. Apa tidak ada tempat lain? Prioritas kami selama APS KPU itu membahaykan, ya, dilepas, termasuk spanduk itu,” tandas Ketua Panwascam Jebres, Muh. Muttaqin, kepada solopos.com, Rabu siang.

Muttaqin, sapaan akrabnya, menyatakan sudah berulang kali mengingatkan KPU, namun tidak digubris. Karena tidak ada respons atas peringatan Panwascam, Muttaqin berinisiatif untuk mencopot APS itu. “Kalau tidak terima dengan sikap kami, silakan kalau mau menempuh jalur hukum. Kami hanya mendorong KPU itu memberi contoh yang baik kepada peserta pemilu, bukan seenaknya saja. Tapi untuk baliho yang dipasang dengan kontruksi yang benar dan tidak membahayakan, tetap saya biarkan,” imbuhnya.

Muttaqin berencana akan melepas APS KPU yang dipasang di tiang listrik daerah Pucang Sawit dan dipasang pada pohon di taman Kampung Sewu dalam penertiban, Kamis ini. Dia kembali menegaskan agar KPU bisa beretika ketika memasang APS.

Sementara itu, Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, menyatakan dukungan atas sikap Panwascam Jebres selama niatannya memang baik dan betul. Kalau ingin menegakkan aturan, terang Agus, jangan tebang pilih. Artinya, penegakkan aturan itu jangan hanya ditujukan pada APS KPU. Menurut Agus, masih banyak ratusan spanduk lain yang juga membahayakan mestinya juga dicopoti Panwascam Jebres.

“Beberapa hari lalu, ada masukan masyarakat bukan Panwaslu/Panwascam tentang adanya baliho di sebelah timur kantor PDAM [Perusahaan Daerah Air Minum] yang doyong dan membahayakan pengguna jalan.Laporan itu langsung saya respons dan sekarang sudah dilepas. Kali ini, justru ada spanduk yang dianggap membahayakan gara-gara melintang di jalan. Mungkin, orang lewat kemudian tertimpa spanduk itu bisa meninggal dunia. Mungkin itu yang dianggap membahayakan oleh Panwascam,” ujar Agus menyindir.

Agus menegaskan dalam aturannya tidak ada yang mengatur tentang pemasangan APS KPU. Aturan yang ada, sambung dia, hanya ditujukan untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) dan partai politik (parpol). Agus enggan menanggapi serius tindakan panwascam itu. “Kalau menanggapi mereka hanya buang-buang energi, Mas. Pekerjaan KPU masih banyak. Ini mau bikin parpol bisa buat laporan dana kampanye saja masih sulit,” akunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya