SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka (JIBI/Solopos/Grafis/Galih Ertanto)

Solopos.com, JAKARTA — Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan 127 calon anggota lembaga legislatif (caleg) dan simpatisan partai politik (parpol) sebagai tersangka dalam 117 kasus tindak pidana pemilu yang ditangani oleh polisi.

Selama masa kampanye hingga pemungutan suara usai dan perhitungan suara berlangsung, Polri menerima 117 laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai pelanggaran yang memiliki unsur tindak pidana di dalamnya. “Dari kasus-kasus tersebut, tersangka yang ditetapkan sebanyak127 orang. Yang jelas mereka ada yang caleg dan simpatisan,” jelas Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Agus Rianto, Selasa (15/4/2014).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Menurut Agus, dari para tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi, di antaranya bahkan ada beberapa pejabat pemerintahan yang diduga telah melakukan pelanggaran pemilu. Pelanggaran yang berunsur pidana yang telah dilaporkan kepada polisi antara lain berupa pemalsuan dokumen ijazah, kampanye di luar jadwal, kampanye dengan fasilitas pemerintahan, dan money politics.

Dari 117 kasus yang dilaporkan, sebanyak 59 kasus berada dalam proses penyidikan, 42 kasus dianggap telah selesai, dan 15 diberhentikan.  Lebih lanjut, Agus menjelaskan pelaporan pelanggaran ditemukan hampir di seluruh Polda di Indonesia. Sampai saat ini, wilayah yang tak ditemukan adanya laporan pelanggaran pemilu adalah DKI Jakarta, Sumatra.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya